Website Resmi PPID Kabupaten Bengkalis Riau
Website Resmi PPID Kabupaten Bengkalis Riau
Jakarta, 27 Oktober 2026-
Kementerian Komunikasi dan Digital menyoroti tiga isu krusial dalam pembahasan
Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk), yakni
integrasi data antarsistem, pelindungan data pribadi, dan kejelasan hak akses.
Ketiganya menentukan bagaimana
data kependudukan dapat digunakan lintas instansi tanpa mengaburkan kewenangan
pengelolaan dan hak penduduk atas data pribadinya.
Dalam pembahasan Daftar
Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Adminduk, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital
Nezar Patria menekankan pentingnya menjaga interoperabilitas data agar selaras
dengan Undang-Undang Satu Data Indonesia.
“Kami mengapresiasi bahwa DIM
telah menempatkan integrasi data dalam kerangka interoperabilitas yang selaras
dengan Undang-Undang Satu Data Indonesia. Keselarasan ini perlu dijaga hingga
bisa dilaksanakan sesuai dengan undang-undang lain, dalam hal ini Satu Data
Indonesia,” jelasnya dalam acara Paraf Daftar Inventarisasi Masalah RUU
Adminduk di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa
(27/10/2026).
Selain integrasi data, ia juga
menyoroti penyelarasan RUU dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
Pelindungan Data Pribadi, terutama melalui pembatasan tujuan pemanfaatan data.
Menurutnya, terdapat tiga hal
yang masih perlu ditegaskan dalam pembahasan, yaitu minimalisasi data,
pengecualian korporasi dalam frasa "setiap orang", serta larangan
meminta salinan dokumen kependudukan.
Wamen Nezar juga menekankan
pentingnya memperjelas klasifikasi data kependudukan sebagai dasar pemberian
hak akses.
Penegasan tingkat klasifikasi
diperlukan agar tata kelola data kependudukan selaras dengan ketentuan dalam
berbagai peraturan perundang-undangan.
“Masukan Kementerian Komdigi
telah tercermin sebagai salah satu dasar pemberian hak akses. Tingkat
klasifikasi data kependudukan perlu dipertegas agar selaras dengan tata kelola
data lintas peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Wamen Nezar berharap pembahasan
RUU Adminduk dapat memperkuat perangkat regulasi Indonesia dalam memasuki dunia
digital.
“Rancangan undang-undang ini akan memperkuat perangkat regulasi kita memasuki dunia digital dan akan memperkuat lanskap digital Indonesia yang aman, sehat, dan berdampak,” pungkas Wamen Nezar.#DISKOMINFOTIK
Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:46:01 WIB
Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:42:11 WIB
Selasa, 07 Februari 2023
Kamis, 19 Januari 2023
Rabu, 18 Januari 2023
Dibaca : 285 Kali
Dibaca : 124 Kali
Dibaca : 210 Kali
Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID