Website Resmi PPID Kabupaten Bengkalis Riau
Website Resmi PPID Kabupaten Bengkalis Riau
Jakarta- Sebanyak 69
aplikasi berstatus go live di Pusat Data Nasional hingga September 2026,
sementara 28 juta pelanggan seluler telah melakukan registrasi berbasis
biometrik hingga akhir September 2026.
Kementerian Komunikasi dan
Digital menempatkan penguatan infrastruktur, identitas digital, pengawasan
platform, dan literasi masyarakat sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem
digital yang aman dan tepercaya.
Staf Ahli Menteri Bidang Sosial,
Ekonomi, dan Budaya Kementerian Komdigi Raden Wijaya Kusumawardhana menjelaskan
bahwa penguatan ketahanan digital dilakukan seiring dengan semakin luasnya
penggunaan layanan digital oleh masyarakat dan pemerintah.
"Hingga September 2026,
ekosistem pusat data nasional telah dimanfaatkan lebih dari 490 tenan, yang
terdiri dari kementerian, pemerintah daerah, maupun lembaga pemerintah
lainnya," ujarnya saat mewakili Menkomdigi Meutya Hafid dalam National Cybersecurity
Connect (NCC) 2026 di Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026).
Wijaya menjelaskan layanan Pusat
Data Nasional telah memasuki tahap operasional untuk aplikasi dengan tingkat
risiko rendah. Pengembangan tersebut menjadi bagian dari penguatan
infrastruktur pemerintah digital yang juga mencakup jaringan intrapemerintah dan
Sistem Penghubung Layanan Pemerintah.
Selain infrastruktur, Kemkomdigi
memperkuat kepercayaan terhadap identitas digital melalui penerapan verifikasi
biometrik pengenalan wajah dalam registrasi pelanggan seluler berdasarkan
Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa
Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Hingga akhir September 2026,
sebanyak 28 juta pelanggan telah melakukan registrasi menggunakan biometrik.
Meski demikian, jumlah tersebut masih perlu ditingkatkan mengingat besarnya
populasi pengguna perangkat seluler di Indonesia.
"Langkah ini diarahkan untuk
memperkuat kualitas identitas pelanggan dan mempersempit peluang penyalahgunaan
nomor seluler dalam aktivitas digital sekaligus tetap menuntut pelindungan data
pribadi yang ketat," jelasnya.
Penguatan ketahanan digital juga
dilakukan melalui pengawasan platform dan pelindungan pengguna. Sepanjang 20
Oktober 2024 hingga 11 September 2026, Kemkomdigi telah menangani 5,15 juta
konten negatif, termasuk sekitar 4 juta konten perjudian online.
Pemerintah juga memperkuat
tanggung jawab platform terhadap keselamatan anak melalui penerbitan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem
Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Di sisi pengembangan kapasitas
masyarakat, program literasi digital telah menjangkau sekitar 5,7 juta orang.
Sementara itu, lebih dari 870 ribu peserta telah menyelesaikan pelatihan
Digital Talent Scholarship dan Microskill secara kumulatif hingga September
2026.
Wijaya menekankan bahwa
pembangunan ketahanan digital tidak cukup diukur dari jumlah infrastruktur,
aplikasi, maupun program yang telah dijalankan. Keberhasilan transformasi
digital juga ditentukan oleh kemampuan layanan untuk tetap beroperasi ketika
menghadapi gangguan serta kepercayaan masyarakat terhadap keamanan teknologi.
"Keamanan membangun
kepercayaan, sementara ketahanan atau resilience memastikan kepercayaan
tersebut tidak langsung hilang ketika terjadi gangguan," katanya.
Menurutnya, pendekatan tersebut
sejalan dengan tiga pilar transformasi digital Kemkomdigi, yakni Terhubung,
Tumbuh, dan Terjaga. Ketiganya menempatkan perluasan akses, penciptaan nilai
tambah ekonomi, serta pelindungan masyarakat sebagai bagian yang saling
berkaitan.
Untuk memperkuat ketahanan
tersebut, Kemkomdigi mengajak seluruh pemangku kepentingan menjalankan tiga
agenda bersama, yaitu penerapan security by design dan resilience by
design, penguatan koordinasi dan kesiapan menghadapi insiden siber, serta
perluasan kapasitas keamanan digital hingga masyarakat dan pelaku usaha.
Kolaborasi itu melibatkan Badan
Siber dan Sandi Negara (BSSN), pemerintah, industri, akademisi, serta
masyarakat sesuai peran dan kewenangan masing-masing.
"Karena itu, kita
membutuhkan pendekatan kolaboratif cyber governance yang menghubungkan
kewenangan pemerintah, kemampuan teknologi industri, penelitian akademik, dan
partisipasi masyarakat," pungkasnya.#DISKOMINFOTIK
Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:15:59 WIB
Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:11:10 WIB
Selasa, 07 Februari 2023
Kamis, 19 Januari 2023
Rabu, 18 Januari 2023
Dibaca : 292 Kali
Dibaca : 131 Kali
Dibaca : 214 Kali
Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID