BENGKALIS - Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengatakan, dengan telah diterbitkannya Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2015 tentang bangunan gedung, maka sudah seharusnya tahun 2018 ini, untuk segera diterbitkannya peraturan yang mengatur tata cara operasional tentang penataan bangunan gedung yang terangkum dalam Peraturan Bupati (Perbub) Bengkalis.
Demikian dikatakan Bupati Bengkalis dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Heri Indra Putra saat membuka Rapat Pembahasan Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbub) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, di ruang rapat lantai II kantor Bupati Bengkalis, Kamis, 2 Agustus 2018.
Dengan terbitnya Perbub Bengkalis tersebut, Bupati Amril berharap pembangunan gedung di Kabupaten Bengkalis tertata dengan baik, sehingga dapat tercapai tertib teknis dan tertib administrasi dalam penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung.
Yang tak kalah penting, sambungnya, dengan adanya Perbub tersebut akan menjadi payung hukum operasional dalam penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung di Negeri Junjungan.
"Kami berharap, Rapat Pembahasan Awal Ranperbub tentang Bangunan Gedung ini benar-benar dapat menghasilkan rancangan yang berkualitas dan tepat sasaran," harapnya.
Kepada tim penyusunan Ranperbub ini, Bupati Amril berpesan agar sungguh-sungguh dan serius dalam bekerja, karena ini menyangkut pembangunan yang ada di Kabupaten Bengkalis.
"Ikutilah kegiatan ini hingga tuntas serta berperan aktif dalam setiap rapat pembahasan," pintanya.
Rapat yang dimulai pukul 9.40 ini diikuti tenaga fasilitator implementasi dan fasilitator Perbub Bengkalis, dan menghadirkan tim satuan kerja pembinaan bangunan dan lingkungan Provinsi Riau. #DISKOMINFOTIK.