Bupati Amril, Buka Pelatihan Penyusunan Perundangan-Undangan Perdes



Teks foto: Pelatihan penyusunan perundang-undangan (legal drafting) bagi aparatur Desa se-Kabupaten Bengkalis, Senin 6 Agustus 2018, di Gedung Daerah Bengkalis


BENGKALIS – Bupati Bengkalis Amril Mukminin diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H Bustami HY secara resmi membuka pelatihan penyusunan perundang-undangan (legal drafting) bagi aparatur Desa se-Kabupaten Bengkalis, Senin 6 Agustus 2018, bertempat  di Gedung Daerah Bengkalis.

Pelatihan tersebut digelar Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bengkalis, selama dua hari dengan mendatangkan narasumber dari Kemendagri Republik Indonesia Biro Hukum Siti Nuraita Avianti dan Biro Hukum Provinsi Riau Wan Mulkan.

Adapun perserta yang mengikuti pelatihan tersebut sebanyak 60 orang yang terdiri dari aparatur Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Para tamu undangan dan peserta pelatihan Penyusunan Perundang-undangan Perdes

Para tamu undangan dan peserta pelatihan Penyusunan Perundang-undangan Perdes

Dalam sambutan tertulis Bupati Bengkalis yang disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H Bustami HY mengatakan, pelatihan penyusunan peraturan perundang–undangan (legal drafting) bagi aparatur desa ini, sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan serta pemahaman Aparatur Pemerintahan Desa dalam tata cara pembuatan produk hukum desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Sekda Bengkalis H Bustami HY

Sekda Bengkalis H Bustami HY

Sambung Bustami, tidak kalah pentingnya melalui pelatihan ini Pemerintah Kabupaten Bengkalis ingin memberikan pemahaman mengenai aspek hukum dan tata cara pembuatan sebuah produk hukum di desa. Sehingga sumber daya aparatur desa memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam membuat regulasi di desa guna mendukung penyelenggaraan Pemerintahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Pelatihan yang diselenggarakan  pada saat ini dilandasi oleh pemahaman dan kemampuan aparatur pemerintahan desa dalam menyusun produk hukum daerah seperti peraturan desa, peraturan kepala desa dan keputusan kepala desa yang dilatarbelakangi dengan kebutuhan-kebutuhan yang realistis masih kurang memadai.

Dengan diadakannya pelatihan ini, suami Hj Akna Juwita berharap dapat meningkatkan kemampuan Aparatur Pemerintah Desa Kabupaten Bengkalis dalam menyusun ketentuan-ketentuan hukum yang baik, representatif dan akurat serta memberikan dampak yang positif terhadap perbaikan kualitas produk hukum daerah, jangan sampai ada produk hukum desa di Kabupaten Bengkalis yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami minta perhatian kepada seluruh peserta pelatihan untuk mengikutinya dengan serius dan tertib sampai akhir kegiatan, sehingga pengetahuan yang diperoleh nantinya dapat diimpelementasikan dalam melaksanakan pekerjaan kita masing-masing, dan kedepannya penyelenggaraan pemerintahan desa semakin meningkat dan lebih baik menuju terwujudnya desa maju dan mandiri,” pinta Sekda.

Peserta pelatihan penyusunan perundang-undangan

Peserta pelatihan penyusunan perundang-undangan

Diakhir sambutan Bustami mengigatkan, untuk tertib pembentukan produk hukum baik ditingkat pusat, daerah maupun desa, hendaknya undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah harus dijadikan sebagai landasan yuridis dalam membentuk sebuah produk hukum peraturan perundang-undangan.

Turut hadir pada acara tersebut, Asisten I Setda Bengkalis Hj Ummi Kalsum, Kepala Bagian Hukum Setda Bengkalis Mariansyah Oemar dan sejumlah Kepala SOPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.#DISKOMINFOTIK

 


Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID