Website Resmi PPID Kabupaten Bengkalis Riau
Website Resmi PPID Kabupaten Bengkalis Riau
BENGKALIS – Pada tahun anggaran 2017 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis mengalokasikan anggaran untuk Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp243.944.239.0777.
Plafon dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk ADD 2017 sebesar itu dibuat berdasarkan perkiraan pendapatan. Yaitu berdasarkan peneriman Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang menjadi dasar perhitungan untuk ADD yang besarnya 10 persen.
Sampai berakhirnya tahun anggaran 2017, total DBH dan DAU yang disalurkan Pemerintah Pusat dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Pemkab Bengkalis hanya Rp1.785.580.090.649.
Karenanya, ADD tahun 2017 yang baru bisa disalurkan Pemkab Rp178.558.009.065. Sementara sisanya sebesar Rp65.386.230.012 masih tunda bayar.
Penyebab terjadinya tunda bayar dimaksud, itu tadi. Yakni, dana perimbangan keuangan daerah untuk Triwulan IV tahun 2017, belum ditransfer Pemerintah Pusat. DBH dan DAU sebesar Rp1.785.580.090.649 adalah total sampai Triwulan III tahun 2017.
Kapan tunda bayar ADD tahun 2017 itu bakal dibayarkan Pemkab Bengkalis?
Mengacu ke Pasal 6 ayat (4) Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis Nomor 98 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengalokasian ADD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2017, tunda bayar ADD tersebut baru bisa dibayarkan bila dana perimbangan keuangan daerah Triwulan IV tahun 2017 itu sudah diterima Pemkab Bengkalis. Hingga saat ini, dana Trimulan IV dimaksud belum diterima Pemkab Bengkalis.
“Tunda bayar ADD Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibayarkan pada Tahun Anggaran 2018 setelah tunda bayar APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2017 disalurkan Pemerintah Pusat dari RKUN ke RKUD Kabupaten Bengkalis”, begitu bunyi Pasal 6 ayat (4) dimaksud.
Meskipun sudah diatur demikian, Ketua Fraksi Gerindra Garudayaksa DPRD Bengkalis, Indrawan Sukmana berpendapat lain. Begitu juga Kepala Desa (Kades) Pambang Pesisir yang juga Ketua Ikatan Kades Kecamatan Bantan.
"Berdasarkan LPJ (Laporan Pertangungjawaban Bupati), dana itu ada. Seharusnya pada tahun anggaran 2018 harus dibayarkan tanpa menunggu transfer tunda bayar pusat. Mengapa harus menunggu transfer dari tunda bayar tahun 2017 oleh pusat?," kata Indrawan Sukmana seperti dimuat sejumlah media online, belum lama ini.
Masih menurut Indrawan Sukamana, pembayaran ADD yang tertunda itu, sudah menjadi kewajiban yang harus dibayarkan di tahun 2018 ini, tanpa menunggu transfer dari pusat.
Hal senada diutarakan Pasla. Mencermati LPJ Bupati tahun 2017, dia juga mengatakan seharusnya tunda bayar dibayarkan awal tahun ini, tidak menunggu transfer dana perimbangan tahun ini.
Terkait dengan pernyataan keduanya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri, mengaku tidak dapat memberikan komentar banyak.
“Silahkan tanya mereka berdua dana mana yang bisa digunakan untuk membayar tunda bayar ADD tahun 2017 tersebut. Sampai setakat ini kami sama sekali belum mengetahuinya. Begitu juga regulasinya. Pedoman kita (Pemkab Bengkalis) tetap Pasal 6 ayat (4) Perbup Nomor 98 Tahun 2017,” pungkas Johan di Bengkalis, Sabtu, 11 Agutus 2018. #DISKOMINFOTIK
Kamis, 14 November 2024 - 11:50:58 WIB
Kamis, 14 November 2024 - 11:48:55 WIB
Selasa, 07 Februari 2023
Kamis, 19 Januari 2023
Rabu, 18 Januari 2023
Dibaca : 119 Kali
Dibaca : 119 Kali
Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID