Website Resmi PPID Kabupaten Bengkalis Riau
Website Resmi PPID Kabupaten Bengkalis Riau
BENGKALIS – Melalui akun facebook miliknya, hari ini, Ahad, 12 Agustus 2018, seorang laki-laki yang diduga Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, melakukan siaran langsung dari Singapura yang dengan durasi sekitar 15 detik.
Saat live report tersebut yang bersangkutan menggunakan kemeja dan berkacamata hitam. Tak ada kata-kata yang diucapkannya dalam video pendek itu. Entah apa maksudnya dan ditujukan kepada siapa, dia hanya sekali melambaikan tangannya.
Berdasarkan video yang diposting sekitar dua jam lalu itu, tepatnya pukul 10.43 WIB, nampak jelas laki-laki dimaksud tengah berada di luar negeri. Yakni, di kawasan ‘Patung Singa’, Merlion (The Statue of Mermaid-Lion), Marina Bay, Singapura.
Terkait video yang hingga pukul 12.45 WIB tadi masih “tayang” tersebut, Pelaksana Tugas Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri mengatakan, sudah melihatnya.
Kata Johan, dia melihat video itu karena ada seorang temannya yang meneleponnya. Memberi tahu sekaligus mempertanyakan apakah laki-laki yang siarang langsung dari Singapura itu ASN/PNS Pemkab Bengkalis atau bukan?. Memiliki izin keluar negeri atau tidak?.
Menjawab pertanyaan temannya, Johan mengatakan tidak mengetahui secara persis apakah laki-laki di video itu adalah ASN/PNS Pemkab Bengkalis atau bukan.
“ASN/PNS di Pemkab Bengkalis banyak. Jumlahnya sekitar delapan ribuan. Kami tentu tak mengenalnya satu persatu. Jadi kami tak bisa memastikan apakah laki-laki yang siaran langsung itu adalah ASN/PNS di daerah ini atau bukan,” jawab Johan kepada temannya.
Johan menambahkan, kalaupun ternyata laki-laki di video itu adalah seorang ASN/PNS di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini, dia juga mengaku sama sekali tak tahu apakah yang bersangkutan mengantongi izin resmi untuk bepergian ke luar negeri atau tidak.
''Soal ada izin atau tidak, sebaiknya tanya langsung pada Kepala Perangkat Daerah dimana yang bersangkutan berkerja. Itupun kalau laki-laki di video itu memang benar-benar ASN/PNS di daerah ini. Sebab bisa saja hanya mirip atau yang bersangkutan memang ANS/PNS tapi berasal dari daerah lain. Atau bisa juga dia bukan seorang ASN/PNS, hanya memiliki kesamaan rupa” imbuh Johan.
Terlepas dari laki-laki itu ASN/PNS Pemkab Bengkalis atau bukan, mantan Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Bengkalis ini kembali mengingatkan, bahwa seorang ASN/PNS tak bisa sesuka hati bepergian ke luar negeri. Harus ada izin resmi.
Khusus untuk ASN/PNS di Kementerian Dalam Negeri, kata Johan, izin dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41/2015 tentang Izin Cuti ke Luar Negeri dengan Alasan Penting Bagi PNS di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
“Sepengetahuan kami, Permendagri Nomor 41/2015 tersebut belum berubah. Masih berlaku sampai saat ini,” paparnya.
Seperti sudah beberapa kali dipublikasikannya di sejumlah media, Johan kembali mengingatkan, sesuai Permendgari No 41/2015 itu, ada tiga alasan penting izin cuti ke luar negeri yang dapat diberikan kepada seorang PNS.
“Yaitu untuk melaksanakan ibadah agama, menjalani pengobatan dan kepentingan lainnya, terangnya.
Adapun yang termasuk izin cuti keluar negeri dengan alasan kepentingan lainnya, kata Johan, yaitu untuk menghadiri wisuda anak, istri/suami dan menghadiri pernikahan anak.
“Tentunya cuti ke luar negeri dengan alasan penting tersebut dibiayai dengan biaya pribadi,'' jelasnya.
Berkaitan dengan itu dan agar tak terkena sanksi disiplin, Johan juga mengingatkan, bagi ASN/PNS di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini agar betul-betul mempedomai Permendagri No 41/2015, sebelum bepergian ke luar negeri.
“Sebelum berangkat ke luar negeri, kordinasikan terlebih dahulu dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan,” pungkas Johan. #DISKOMINFOTIK
Kamis, 14 November 2024 - 11:50:58 WIB
Kamis, 14 November 2024 - 11:48:55 WIB
Selasa, 07 Februari 2023
Kamis, 19 Januari 2023
Rabu, 18 Januari 2023
Dibaca : 119 Kali
Dibaca : 119 Kali
Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID