Website Resmi PPID Kabupaten Bengkalis Riau
Website Resmi PPID Kabupaten Bengkalis Riau
BENGKALIS – Hampir seratus Kepala Desa (Kades) dari seluruh kecamatan di Kabupaten Bengkalis, Senin siang kemarin, 13 Agustus 2018, hadir dan memenuhi ruang rapat DPRD Bengkalis.
Kedatangan mereka sengaja diundang pihak legislatif. Tujuannya untuk mengikuti Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) Legislatif dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bengkalis.
Rapat yang langsung dipimpin Ketua DPRD Bengkalis H Abdul Kadir tersebut, sengaja digelar legislatif guna mencari solusi terbaik kapan sisa Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp65 miliar lebih yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 ditransper ke Rekening Umum Kas Desa. Ke masing-masing desa.
Selain mendengar penjelasan dari TPAD yang langsung dipimpin H Bustami HY, selaku pimpinan rapat, Kadir memberikan kesempatan kepada masing-masing ketua forum kepala desa dari setiap kecamatan menyampaikan aspirasinya.
Salah satu ketua forum Kades dimaksud adalah Pasla yang juga Kades Pambang Pesisir Kecamatan Bantan.
Sebelum menyampaikan aspirasi, dalam rapat yang terbuka untuk umum dan boleh diliput awak media itu, Pasla terlebih dahulu memberikan klarifikasi singkat tentang pernyataannya yang terpublikasi soal Dana Desa (DD).
“Kami paham soal DD dan ADD. Yang saya maksudkan dalam berita itu ADD, bukan DD. Mungkin wartawannya salah kutip,” ujar Pasla seraya menanyakan mana Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Johansyah Syafri.
Tak hanya itu, dengan disambut kalimat senada dari sejumlah Kades lainnya, Pasla juga minta mantan Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Bengkalis tersebut untuk berdiri.
Karena diminta, Johan pun berdiri seraya melambaikan tangan ke arah depan dan belakang, tempat sejumlah para Kades menempati kursi yang disediakan.
Mengapa Pasla meminta Plt Kadis Kominfotik yang memang ikut mendampingi Bustami dalam rapat tersebut? Kemungkinan besar berkaitan dengan klarifikasi yang disampaikannya atas komentar Pasla di sejumlah media online yang menurut Johan tidak sesuai fakta.
Dalam klarifikasi yang disampaikannya, Johan mengatakan sama tidak ada tunda bayar DD tahun 2017. Dasarnya data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Sedangkan Pasla sebaliknya. Di tahun 2017 ada tunda bayar DD. Bahkan, Pasla yang dalam rapat kerja kemarin menngenakan jaket kulit warna coklat dan berkopiah hitam, dalam berita tersebut mencontohkan di desa yang dipimpinnya sendiri. Yaitu, ada tunda DD tahun 2017 sebesar Rp400 juta. Sedangkan desa lainnya di daerah ini, imbuhnya, berkisar antara Rp400 juta-Rp600 juta.
Padahal, sebagaimana klarifikasi yang diutarakannya dalam rapat tersebut, yang dimaksudkannya bukannya DD, tapi ADD. Alasannya itu tadi, wartawan yang menulis berita tersebut salah kutip.
Di meja rapat bagian depan khusus untuk Banggar, turut mendampingi Kadir diantaranya Wakil Ketua DPRD Bengkalis dari Partai Golkar, H Indra Gunawan Eet, Wakil Ketua DPRD Bengkalis dari PDI Perjuangan, Kaderismanto, anggota DPRD Bengkalis Dapil V Kecamatan Mandau dari PAN, Rianto, anggota DPRD Dapil v Kecamatan Mandau dari Partai Golkar Hendri dan anggota DPRD Dapil VI Kecamatan Rupat-Rupat Utara, Syahrial.
Sedangkan Kepala Perangkat Daerah, selain Johansyah, ikut juga mendampingi Bustami, diantaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Yuhelmi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Aulia.
Sementara Camat yang ikut hadir, diantaranya Camat Pinggir Toharudin, Camat Bathin Solapan, H Amiruddin dan Camat Talang Muandau, Ruslan.
Poin penting dalam rapat yang berlangsung mulai pukul 14.45 WIB dampai sekitar pukul 17.30 WIB tersebut, yaitu ADD tunda bayar tahun 2017 akan dianggarkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Bengkalis tahun 2018.
Adapun waktu pembayarannya bakal dilakukan setelah PMK (Peraturan Menteri Keuangan) tentang besarnya dana perimbangan keuangan daerah Triwulan IV tahun 2017 yang sampai saat ini belum terbit, diterbitkan kementerian yang saat ini dipimpin Sri Mulyani Indrawati.
Bagaimana mekanismenya? Rapat sepenuhnya menyerahkan kepada pihak eksekutif dan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setuju?”, tanya Kadir sebelum mengetukkan palu tanda rapat usai pada rapat yang terbuka untuk umum tersebut.
“Setujuuuuu!”, jawab seluruh peserta rapat, serentak bagaikan sebuah koor.
Rapat tersebut diakhiri saling berjabat antar peserta rapat guna saling mempererat silaturahmi satu sama lain. #DISKOMINFOTIK.
Kamis, 14 November 2024 - 11:50:58 WIB
Kamis, 14 November 2024 - 11:48:55 WIB
Selasa, 07 Februari 2023
Kamis, 19 Januari 2023
Rabu, 18 Januari 2023
Dibaca : 119 Kali
Dibaca : 119 Kali
Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID