Penjelasan Sekda Bengkalis dan Keputusan Raker Banggar Tak Kontradiktif



Teks foto: Ilustrasi


BENGKALIS – Sekretaris Daerah (Sekda), H Bustami HY menjelaskan, sesuai regulasi, di tahun 2017, sebenarnya tak ada lagi kewajiban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis membayar ADD (Alokasi Dana Desa). Seluruhnya sudah disalurkan.

“Berdasarkan ketentuan serta jumlah dana perimbangan dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima Pemkab Bengkalis, seluruh ADD tahun 2017 sudah kita salurkan,” jelas Bustami yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bengkalis, Senin lalu, 13 Agustus 2018.

Penjelasan itu dikemukakannya memenuhi permintaan Ketua DPRD Bengkalis, H Abdul Kadir, selaku pimpinan rapat.

Sebagai klarifikasi, Kadir memintanya saat digelar Rapat Kerja Banggar di ruang rapat DPRD Bengkalis. Adapun agenda rapat yang dimulai sekitar pukul 14.45 WIB itu tentang realisasi ADD (tunda bayar) tahun 2017.

Mungkin lantaran tak utuh menerimanya, sebagian masyarakat yang mengetahui adanya informasi yang jelaskan Sekda itu, merasa bingung dan bertanya-tanya apa maksud yang sebenarnya.

Tak hanya itu. Sesuai informasi yang diperoleh Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik), apa yang menilai pernyataan Sekda itu kontradiktif dengan keputusan yang dimufakati dalam rapat dua hari lalu itu.

Di ruang kerjanya, Rabu, 15 Agustus 2018, Pelaksana Tugas Kepala Diskominfotik, Johansyah Syafri, sama sekali tak menyangkal adanya penjelasan Sekda tersebut.

Kata Johan yang juga diundang dan mengikuti rapat itu sejak awal hingga akhir, yang meminta penjelasan ke Sekda adalah Ketua DPRD Bengkalis.

“Penjelasan Sekda tersebut benar adanya. Langsung Ketua DPRD Bengkalis yang memintanya. Sesuai alasannya yang disampaikan Ketua DPRD Bengkalis, karena di rapat sebelumnya, pernyataan serupa pernah disampaikan Ketua Bappeda Bengkalis,” terangnya.

Kata Johan, penjelasan Sekda itu berpedoman pada total DBH (Dana Bagi Hasil) ditambah Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Pemkab Bengkalis sampai berakhirnya tahun anggaran 2017 serta peraturan perundang-undangan yang berkenaan.

Mengulang penjelasan Sekda saat rapat, imbuh Johan, sampai berakhirnya tahun 2017, DBH dan DAU yang terima Pemkab Bengkalis hanya sampai Triwulan III. Totalnya Rp1.785,580 miliar. Terdiri dari DBH Rp1.440,509 miliar dan DAU Rp345,070 miliar.

“Karena ketentuan mengatur besaran ADD minimal sebesar 10% dari total DBH dan DAU yang diterima, maka total ADD 2017 yang ditransfer ke desa Rp178,558 miliar. Seluruhnya sudah disalurkan Pemkab Bengkalis,” jelas Johan, seraya mengatakan angka-angka tersebut dijelaskan Sekda melalui layar infocus yang disediakan Sekretariat DPRD Bengkalis.

Terkait regulasi yang mendasari penjelasan Sekda itu, Johan mengatakan, diantaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

“Khususnya Pasal 72 ayat (1) huruf d, dan Pasal 72 ayat (4). Dalam Pasal 72 ayat (4) dengan jelas dikatakan bahwa ADD besarnya minimal 10% dari dana perimbangan yang diterima daerah minus DAK,” paparnya.

Adapun bunyi Pasal 72 ayat (1) yang dikatakan Johan itu adalah “Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari: (huruf d) ADD yang merupakan bagian dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota”.

Sedangkan Pasal 72 ayat (4), berbunyi “ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi DAK”.

Pada tahun 2017, ADD yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Bengkalis Rp243, 944 miliar. Sisanya, kurang lebih Rp65,386 miliar dari yang dialokasikan itu tak bisa dibayarkan Pemkab Bengkalis. Penyebabnya, sampai tutup tahun 2017, dana perimbangan Triwulan IV 2017 untuk Pemkab Bengkalis, tak ditransfer Pemerintah Pusat.

Jadi menurut Johan, tak ada yang salah dengan penjelasan Sekda di rapat itu. Apa yang disampaikannya memang berdasarkan DBH dan DAU tahun 2017 yang diterima Pemkab Bengkalis. Sesuai dengan regulasi yang mengaturnya.

“Rasanya apa yang dijelaskan Sekda itu tak pula kontradiktif dengan hasil rapat tersebut. Datanya singkron, bersesuaian,” tutup Johan.

Sebagaimana sudah disampaikan sebelumnya, Raker Banggar yang berlangsung sekitar 2 jam dan 30 menit pada Senin lalu itu, menghasilkan keputusan bahwa sisa ADD tahun 2017 sebesar Rp65,386 miliar, bakal dianggarkan di Perubahan P-APBD Kabupaten Bengkalis 2018.

Tentang bagaimana nanti mekanisme pembayarannya, sepenuhnya diserahkan pada eksekutif. Dan pembayaran itu akan dilakukan setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai transfer dana perimbangan keuangan daerah Triwulan IV tahun 2017 untuk Pemkab Bengkalis, diterbitkan Kementerian Keuangan.

Keputusan yang langsung disampaikan Ketua DPRD Bengkalis sebelum rapat ditutup itu, bukan saja disetujui oleh Banggar DPRD dan TAPD Kabupaten Bengkalis.

Sekitar 100 Kepala Desa se-Kabupaten Bengkalis yang diundang DPRD Bengkalis untuk mengikuti rapat Senin lalu itu, sepenuhnya juga menerima alias menyetujui keputusan itu. #DISKOMINFOTIK.

 


Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID