Sekda H Bustami HY, Seluruh Naskah Dinas Harus Mengacu ke Perbup Nomor 02 Tahun 2011



Teks foto: Tiga pegawai Dinas Kominfotik Bengkalis memperlihatkan Perbup Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemkab Bengkalis


BENGKALIS – Sekretaris Daerah (Sekda) H Bustami HY mengatakan, naskah dinas yang baik sangat penting dan diperlukan untuk mendukung kelancaran komunikasi (tulis) dalam tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.

Untuk itu, kepada seluruh Perangkat Daerah (PD) di Pemkab Bengkalis, Bustami menegaskan agar dalam pembuatan setiap naskah dinas, benar-benar mempedomani Peraturan Bupati (Perbub) Bengkalis Nomor 02 Tahun 2011.

Perbub yang ditetapkan dan diundangkan dalam Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2011 Nomor 02 tersebut, berisi tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemkab Bengkalis.

Kata Bustami, pentingnya mempedomani Perbup Nomor 02 Tahun 2011 dimaksud, bukan semata-mata untuk penyeragaman naskah dinas di Pemkab Bengkalis.

“Lebih penting dari itu, yaitu agar setiap naskah dinas yang dibuat atau dihasilkan benar-benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Bustami, Kamis, 16 Agustus 2018, di sela-sela mengikuti kegiatan bersama Bupati Amril Mukminin di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis.

Dikatakannya, Selasa, 14 Agustus 2018, dia sudah melayangkan surat kepada masing-masing PD di Pemkab Bengkalis tentang hal tersebut. Adapun surat yang dimaksudkan Bustami adalah surat Nomor 060/ORG/2018/341.

“Termasuk kepada seluruh Asisten, Camat dan Kepala  Bagian di Sekretariat Daerah Bengkalis. Intinya, apapun naskah dinas yang dibuat harus mempedomani Perbup Nomor 02 Tahun 2011,” jelasnya.

Di bagian lain, Bustami mengatakan, agar setiap naskah dinas yang akan ditandatangani atau dibacakan pimpinan, terlebih dahulu harus dilakukan cek dan ricek dengan seksama. Dikoreksi dengan baik dan benar.

“Jangan sampai ada yang salah. Begitu juga ejaan yang digunakan, harus sesuai Ejaan Bahasa Indonesia (EBI) yang baik dan benar. Sebelum sampai ke meja pimpinan, pastikan tidak ada yang salah, meskipun hanya satu huruf,” pesannya.

Ditambahkan Bustami, bagi PD yang belum memiliki Perbup Nomor 02 Tahun 2011 dimaksud, dapat memintanya di Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Bengkalis.

Sebagaimana surat Nomor 060/ORG/2018/341, dengan sifat 'Penting' itu, tata naskah dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.  #DISKOMINFOTIK.


Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID