4 Orang Napi Kelas IIA Bengkalis Bebas



Teks foto: Bupati Bengkalis Amril Mukminin ketika menyerahkan remisi, Jum'at 17 Agustus 2018 bertempat di Lapas Kelas II A Bengkalis FacebookTwitterGo


BENGKALIS – Usai Sholat Jum’at, Bupati Bengkalis Amril Mukminin Jum’at siang menyerahkan remisi kepada penghuni lapas kelas II A Bengkalis, Bupati Amril tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis tepat pukul 14.16 WIB.

Turut hadir mendampingi Bupati Bengkalis, Sekda Bengkalis H Bustami HY, Asisten Pemerintahan Hj Umi Kalsum, Asisten Perekonomian dan Pembangunan  H Heri Indra Putra dan Forkopimda dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Adapun yang mendapat remisi sempena hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 yakni, Budi Bin Senjo, Fajar Yanhari Bin Arnison, Faizal Bin Zainudiar dan Firmansyah Bin Asril.

Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis Agus Pritiatno mengatakan saat ini kondisi lapas kelas II A Bengkalis sudah sangat over kapasitas melebihi kapasitas yang telah ditentukan.

“Untuk kapasitas normalnya hanya ditempati 393 orang warga binaan pemasyarakatan, akan tetapi hingga saat ini diisi sebanyak 1.491 orang narapidana atau over hingga 379 persen,” ujar Kalapas.

Kalapas Bengkalis Agus Pritiatno menyerahkan cenderamata kepada Bupati Bengkalis.Kalapas Bengkalis Agus Pritiatno menyerahkan cenderamata kepada Bupati Bengkalis.

Agus mengatakan remisi merupakan hak yang diberikan kepada penghuni lapas sebagai bentuk pengurangan pidana yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Hak diberikan kepada penghuni lapas yang telah memenuhi syarat terutama berkelakuan baik, kemudian menjalani masa pidana lebih dari enam bulan dan mengikuti program pembinaan yang telah ditentukan,” ungkap Agus.

Sementara itu Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengucapkan selamat dan tahniah kepada penghuni lapas yang telah bebas hari ini semoga kedepan semakin lebih baik dimasa yang akan datang.

Warga binaan yang masih menjalani masa hukuman, Amril Mukminin juga berpesan agar menunjukan prilaku yang baik. Sebab prilaku yang baik merupakan salah satu instrumen untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi. 

 

#DISKOMINFOTIK


Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID