Bupati Amril Melalui Sekda Ingatkan Kepala PD Lunasi Pajak Kendaraan Dinas



Teks foto: Ilustrasi


BENGKALIS – Sesuai Pasal 55 ayat (1) huruf a, Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sebesar 30 persen diserahkan Kabupaten/Kota di provinsi berjuluk Bumi Lancang Kunin ini.

Bagi Kabupaten Bengkalis, penerimaan dana bagi hasil pajak provinsi sebesar 30 persen tersebut merupakan sumber penerimaan yang penting bagi pelaksanaan pembangunan.

Untuk itu dan guna mengoptimalkan penerimaan daerah yang bersumber dari dana bagi hasil pajak provinsi dimaksud, Bupati Amril Mukminin melalui Sekretaris Daerah (Sekda), H Bustami HY,  meminta seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) menginventarisir kendaraan roda 4 dan roda 2 milik Pemkab Bengkalis.

“Khususnya kendaraan roda 4 dan roda 2 yang belum melunasi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan diminta untuk segera melunasinya,” jelas Bustami.

Untuk kendaraan roda 2, imbuh Bustami, masing-masing Kepala PD agar mengintruksikan pegawai yang memegang kendaraan tersebut untuk membayarnya sendiri.

Bustami menginstruksikan hal tersebut dengan tujuan agar potensi penerimaan bagi hasil pajak provinsi dari tahun ke tahun terus meningkat.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Johansyah Syafri, Selasa pagi, 21 Agustus 2018 di ruang kerjanya menjelaskan, instruksi Bupati Amril tersebut tertuang dalam Surat No. 970/PD/205/2018.

Surat tertanggal 16 Agustus 2018 itu, imbuh Johan, ditujukan kepada Inspektur, Kepala Badan/Dinas, Direktur RSUD dan Sekretaris DPRD Bengkalis.

“Surat itu juga ditujukan kepada seluruh Kepala Bagian di Sekretariat Daerah Bengkalis serta Camat se-Kabupaten Bengkalis,” terang Johan, seraya mengatakan surat itu ditandatangani Sekretaris Daerah. #DISKOMINFOTIK.

 


Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID