Jatuh Tempo 30 September, Warga Diingatkan Lunasi PBB



Teks foto: Ilustrasi internet


BENGKALIS – Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan jatuh pada 30 September 2018. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkalis mengingatkan masyarakat yang belum membayar PBB, agar segera melunasi, jika lewat jatuh tempo akan dikenai denda.

“Sesuai aturan, pembayaran pajak bumi dan bangunan akan jatuh tempo pada 30 September 2018,” ungkap Kepala Bapenda Imam Hakim saat memberikan sambutan usai senam di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis di Lapangan Pasir Andam Dewi, Kamis 23 Agustus 2018.

Untuk itu, Imam Hakim menghimbau kepada seluruh ASN maupun masyarakat di Negeri Junjungan yang belum membayar atau melunasi Pajak Bumi Bangunan (PBB), agar segera menunaikan kewajibannya sebagai warga negara yang baik.

Jika sampai batas waktu jatuh tempo tanggal 30 September 2018, belum membayar pajak, sesuai peraturan dan perundang-undangan, maka si wajib pajak akan dikenai denda. “Tentu alangkah baiknya, sebelum jatuh tempo, agar kita semau melunasi kewajiban kita untuk membayar PBB,” ujar mantan Sekretaris Bappeda Bengkalis ini.  

 

Diungkapkan Imam Hakim, Surat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2), sudah diserahkan secara simbolis pada saat Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2018 lalu, di Duri Kecamatan Mandau.

Dengan demikian seluruh SPPT PBB P2 sudah tersebar pada masyarakat di seluruh kelurahan dan desa. Begitu juga halnya kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di kalangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis sudah menerima surat pemberitahuan tersebut.

“Mudah-mudahan bapak-ibu sudah menerima SPPT PBB P2 dimaksud,” ungkap Imam Hakim.

Apabila belum menerima surat pemberitahuan ini, kiranya minta informasi melalui pihak kelurahan dan desa. Atau yang berdomisili di kota Bengkalis dapat menghubungi UPT PBB yang ada di kantor Bapenda Bengkalis.

Jika ada penamaan atau luas bangunan dan lahan yang salah, agar konfirmasi dengan UPT PBB yang berada di belakang kantor Bapenda, atau bisa melalui desa/kelurahan maupun UPT Pendapatan Daerah di kecamatan.

Menurut Imam Hakim, Pemkab Bengkalis terus mendorong penerimaan pendapatan dari sektor PBB, mengingat pendapatan kabupaten/kota, khususnya Kabupaten Bengkalis dari bagi hasil minyak dan gas cenderung menurun secara signifikan.

Untuk itu, Pemkab Bengkalis berupaya untuk menggali potensi yang ada, diantaranya dari sektor restoran, hotel dan PBB.

“Untuk itu sebagai ASN, kita semua menjadi tauladan sebagai pelapor taat pajak. Karena orang bijak, wajib pajak. Karena pajak yang kita bayar, sangat berarti untuk kelangsungan dan pembangunan bangsa dan negara,” terang Imam Hakim. #DISKOMINFOTIK


Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID