Bolehkah Pegawai ASN Jadi Ketua KONI Bengkalis? Berikut Saran Plt Kadis Kominfotik



Teks foto: Bupati Amril Mukminin bersama mantan Ketua KONI Bengkalis Syaukani Al Karim


BENGKALIS, PPID -- Pasca dilantiknya Syaukani Al Karim sebagai anggota DPRD, Ketua Koni Kabupaten Bengkalis dijabat Syahrizal sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Sesuai informasi yang beredar, dalam waktu dekat konon akan dilakukan pemilihan Ketua KONI definitif. Tentunya pemilihan ketua definitif tersebut harus dilakukan melalui Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Bengkalis.

Terkait akan dilakukannya pemilihan ketua denititif itu, juga beredar informasi bahwa tak ada larangan bagi seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menduduki jabatan tersebut jika terpilih dalam Musorkab KONI Bengkalis.

"Buat pengurus Pengkab cabang olahraga Kabupaten Bengkalis, tak ada larangan bagi ASN untuk menduduki jabatan Ketua KONI. Mohon dipahami," begitu kira-kira informasi yang beredar dimaksud. Khususnya di media sosial.

Berkenaan dengan informasi tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Plt Kadis Kominfotik), Johansyah Syafri menjelaskan, sepengetahuannya hingga setakat ini belum ada pegawai ASN di Pemkab Bengkalis yang mendeklarasikan diri ingin berkompetisi untuk menjadi ketua pada Musorkab KONI Bengkalis mendatang.

Namun demikian, Johan menyarankan, bagi pegawai ASN atau PNS di Pemkab Bengkalis yang ingin maju sebagai calon Ketua KONI Bengkalis, sebelum mencalonkan diri, sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).

"Sebaiknya konsultasi dahulu ke BKPP. Kami yakin, BKPP tahu betul aturan boleh atau tidak seorang pegawai ASN atau PNS menjadi Ketua KONI," saran Johan melalui telepon seluler dari Jakarta, Selasa, 28 Agustus 2018.

Selain itu, saran Johan lagi, setiap pegawai ASN di Pemkab Bengkalis yang ingin maju hendaknya memahami betul ketentuan dalam Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 2014 tentan ASN.

"Khususnya tentang pengertian pegawai ASN dan PNS sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 dan angka 3. Serta, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang jabatan ASN," terang Johan. #DISKOMINFOTIK

 


Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID