Standar Pelayanan Minimal Pendidikan


Indonesiabaik.id - Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM), Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan dasar kepada publik. Pelayanan Dasar (PD) sendiri merupakan pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.

Bentuk PD untuk SPM terdiri atas berbagai jenis, salah satunya melalui pendidikan atau disebut SPM pendidikan. SPM pendidikan mencangkup atas Daerah Otonom atau disebut juga dengan Daerah yaitu SPM pendidikan daerah provinsi dan SPM pendidikan Daerah kabupaten/kota.

Untuk jenis PD pada SPM pendidikan Daerah provinsi terdiri atas pendidikan menengah dan pendidikan khusus. Jenis PD pada SPM pendidikan Daerah provinsi terdiri atas pendidikan menengah dan pendidikan khusus. Dan jenis PD pada SPM pendidikan Daerah kabupaten/kota terdiri atas pendidikan anak usia dini, endidikan dasar, dan pendidikan pendidikan kesetaraan.

Selanjutnya, tentang SPM pendidikan baik teknis dan peraturannya dapat dilihat Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.


Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID