Standar Pelayanan Minimal Untuk Kesehatan


Indonesiabaik.id - Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM), Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan dasar kepada publik. Pelayanan Dasar (PD) sendiri merupakan pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.

Bentuk PD untuk SPM terdiri atas berbagai jenis, salah satunya melalui kesehatan atau disebut SPM kesehatan. SPM kesehatan mencangkup atas Daerah Otonom atau disebut juga dengan Daerah yaitu SPM kesehatan daerah provinsi dan SPM kesehatan Daerah kabupaten/kota.

Untuk jenis PD pada SPM kesehatan Daerah provinsi terdiri atas pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/ berpotensi bencana, dan pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi. Untuk jenis PD pada SPM kesehatan Daerah kabupaten/kota terdiri atas pelayanan kesehatan ibu hamil, bayi baru lahir, balita, pada usia pendidikan dasar, usia produktif, usia lanjut, penderita hipertensi, diabetes mellitus, orang dengan gangguan jiwa berat, terduga tuberkulosis dan orang dengan risiko terinfeksi HIV.

Selanjutnya, tentang SPM kesehatan baik teknis dan peraturannya dapat dilihat Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan lembaga pemerintah nonkementerian terkait


Infografik Sebelumnya
Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID