Laporkan Konten Negatif di Media Sosial!


Indonesiabaik.id - Media sosial saat ini marak akan berbagai tindak kejahatan internet (cyber crime), diantaranya situs penipuan online, berita hoax situs bervirus, situr porno, situs intoleran atau yang mengandung provokatif dan lain-lain.

Untuk itu, masyarakat diminta turut serta dan aktif untuk memberantas cyber crime dengan melaporkan konten yang berbahaya dan tidak sehat.

Pengaduan dapat dilakukan melalui formulir pengaduan seperti di Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan linkhttp://trustpositif.kominfo.go.id atau dapat diakses di formulir pengaduan portal polisi online di http://www.polisionline.net/p/form-pengaduan.html  atau juga dapat kirim e-mail lewat aduan konten dari Kominfo di [email protected]

Selain itu, masyarakat juga dapat melihat keaslian gambar atau foto langsung lewat Google. Dapat dilakukan dengan cara membuka ikon Google Image, klik ikon kamera lalu akan muncul dua ikon Tempel URL gambar atau Upload gambar. Klik salah satu pilihan seusai dengan kebutuhan, lalu akan muncul gambar, artikel atau keterangan pada hasil pencarian.

Di platform media sosial seperti Facebook dan Twitter juga menyediakan laporan langsung jika ada konten-konten yang negatif. Seperti di Facebook, dapat di klik pojok kanan atas pada postingan, klik laporan kiriman/laporan foto, setelah itu pilih jenis laporan dan pilih kiriman ke Facebook untuk ditinjau. Untuk pengguna Twitter, klik simbol tiga titik diatas kanan kiriman, setelah itu klik “report tweet’ atau ‘laporkan kicauan.

 

 

 


Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID