Enam Larangan Ujaran Kebencian Bagi ASN


Indonesiabaik.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui biro Humasnya telah mengeluarkan siaran pers mengenai enam bentuk aktivitas ujaran kebencian yang dilarang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Isi dari keenam bentuk ujaran tersebut yakni:

Kesatu, menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pemerintah.

Kedua, menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian salah satu suku, agama, ras dan antargolongan.

Ketiga, menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram, dan sejenisnya)

Keempat, mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

Kelima, mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

Keenam, menanggapi atau mendukung sebagai tandda setuju pendapat sebagaimana pada poin kesatu dan kedua dengan memberikan like, dislike, love, retweet atau comment di media sosial.

ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin berat dan ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi kukuman disiplin sedang atau ringan. Penjatuhan disiplin dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh ASN.

 


Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID