Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak


Indonesiabaik.id - Dalam surat Al Baqarah 267 dijelaskan bahwa setiap umat muslim diwajibkan mengeluarkan zakat. Jumlah zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen yang berasal dari setiap pekerjaan yang mendatangkan penghasilan dan setelah dihitung selama satu tahun hasilnya mencapai nisab senilai 85 gram emas.

Zakat atau sumbangan keagamaan lainnya tidak termasuk Objek Pajak. Seperti yang tertuang di dalam UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 4 ayat 3 berbunyi “Yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah: bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Penerima dan para penerima zakat yang berhak”

Zakat yang dapat dijadikan pengurang penghasilan neto kena pajak dengan syarat: Dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi beragama Islam kepada badan/lembaga amil zakat yang sah atau zakat/sumbangan yang sifatnya wajib.


Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID