Apa Itu Seleksi Zonasi Pendidikan?


Indonesiabaik.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) baru yaitu Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan salah satu hal yang menjadi perhatian yaitu diberlakukannya sistem zonasi sekolah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Efendy menegaskan bahwa sistem zonasi ini dilakukan demi pemerataan pendidikan di Indonesia. Ada pun yang dimaksud dengan peraturan zonasi yaitu sekolah harus menerima siswa baru yang berdomisili pada radius paling dekat dengan sekolah yang dilihat berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum masa PPDB. Kemudian peraturan zonasi ini ditetapkan untuk sekolah jenjang TK, SD, SMP dan SMA sedangkan untuk SMK dibebaskan untuk peraturan zonasi.

Terkait sistem seleksi PPDB berdasarkan Pasal 12 untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK) dan SD mempertimbangkan usia anak. Tambahan syarat ada untuk tingkat SD berupa penentuan berdasarkan jarak rumah, mendaftar lebih awal, dan tidak boleh melakukan tes membaca, menulis, berhitung.

Kemudian tambahan syarat untuk prioritas seleksi untuk siswa SMP adalah nilai hasil ujian SD serta prestasi akademik dan non-akademik yang diakui sekolah. Sedangkan untuk siswa SMA ditambahkan syarat berupa nilai sertifikat hasil ujian nasional.


Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID