Badan Usaha BBM Wajib Campur Biodesel dengan Solar


Indonesiabaik.id - Menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memandang perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengadaan Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis Biodiesel.

Pada 23 Agustus 2018, Menteri ESDM Ignatius Johan pun menandatangani Permen ESDM Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan BBN Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Dalam Permen menyebutkan bahwa Badan Usaha (BU) Bahan Bakar Minyak (BBM) wajib melakukan pencampuran BBN jenis Biodiesel dengan BBM jenis Solar. BU BBM yang dimaksud meliputi BU BBM yang memiliki kilang dan menghasilkan BBM jenis Minyak Solar dan BU BBM yang melakukan impor BBM jenis Minyak Solar.

Pengadaan Biodiesel dilaksanakan untuk pencampuran Jenis BBM tertentu dan jenis BBM umum, dan diselenggarakan dengan periode setiap 12 bulan, dimulai bulan Januari dan proses persiapan pengadaannya paling lambat 90 hari sebelum periode pengadaan.


Infografik Sebelumnya

Kamis, 05 Juli 2018

Kamis, 05 Agustus 2021

Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID