Website Resmi PPID Kabupaten Bengkalis Riau
Website Resmi PPID Kabupaten Bengkalis Riau
Indonesiabaik.id - Pemerintah telah melaksanakan program vaksinasi Covid-19 bagi 181 juta penduduk Indonesia sejak 13 Januari 2021 lalu. Namun, bagi mereka yang terdaftar sebagai penerima vaksin namun menolak disuntik vaksin, pemerintah menyiapkan sanksi.
Sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 pada 9 Februari 2021.
Mereka yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 wajib mengikuti vaksinasi Covid-19, kecuali bagi mereka yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.
Dalam Perpres 14/2021 Pasal 13A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
Sanksi itu akan dilakukan oleh Kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. Selain sanksi administratif, pemerintah mengatur masyarakat penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti program ini bisa dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku.
Selasa, 12 Mei 2020
Selasa, 07 September 2021
Kamis, 07 Februari 2019
Selasa, 03 Juli 2018
Selasa, 07 Februari 2023
Kamis, 19 Januari 2023
Rabu, 18 Januari 2023
Dibaca : 109 Kali
Dibaca : 112 Kali
Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID