Perluas Cakupan, Vaksinasi Gotong Royong Diperbolehkan


indonesiabaik.id - Dalam rangka memperluas cakupan vaksinasi COVID-19 agar segera tercapai kekebalan kelompok, pemerintah secara resmi mengizinkan pelaksanaan vaksinasi mandiri atau disebut Gotong Royong untuk perusahaan swasta.

Vaksinasi Gotong Royong

Vaksinasi ini ditujukan kepada karyawan/karyawati atau buruh dan keluarga, yang seluruh pendanaannya dibebankan kepada perusahaan. Adapun dalam pelaksanaannya, berlaku gratis bagi penerima artinya perusahan yang akan menanggung biaya.

Tidak mengganggu Program Vaksinasi Nasional

Siti Nadia Tarmizi Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan menjelaskan vaksinasi Gotong Royong tidak akan menganggu program vaksinasi nasional COVID-19 pemerintah sebab layanan vaksinasi tidak diperbolehkan di fasyankes milik pemerintah. Penyelenggaraannya bisa dilakukan di fasyankes milik swasta dan BUMN yang telah memenuhi syarat sebagai pos pelayanan vaksinasi dan akan berlangsung ketika vaksin sudah tersedia.

Jenis Vaksin Gotong Royong

Vaksinasi Gotong Royong tidak menggunakan jenis vaksin Program Pemerintah, yakni; Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer.

Sebelum pelaksanaannya nanti, vaksin juga harus mendapat izin penggunaan di masa darurat (EUA) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan


Infografik Sebelumnya
Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID