Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, DIREVISI


Indonesiabaik.id - Pemerintah pusat memutuskan untuk mengubah hari libur nasional dan meniadakan satu cuti bersama guna menekan mobilitas masyarakat di tengah penanggulangan virus corona yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Hari Libur Nasional Digeser

Hari libur nasional yang diubah yakni Tahun Baru Islam, yang mulanya jatuh pada Selasa, 10 Agustus diganti menjadi Rabu, 11 Agustus 2021. Kemudian hari libur nasional Maulid Nabi yang jatuh pada Selasa, 19 Oktober diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021.

Selain itu, cuti bersama yang ditiadakan pemerintah pada Jumat, 24 Desember 2021 atau sehari jelang peringatan Natal yang jatuh pada Sabtu, 25 Desember.

Alasan Peniadaan

Keputusan itu berdasarkan arahan Presiden Jokowi yang meminta adanya peninjauan ulang terhadap hari libur nasional dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Selain itu, keputusan pemerintah mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 didasarkan pada pertimbangan untuk menghindarkan kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu.


Infografik Sebelumnya
Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID