Bupati Amril Mukminin Tanda Tangani Kerjasama APIP-APH di Pekanbaru



Teks foto: Bupati Amril bersama kepala daerah se-provinsi Riau foto bersama usai Rakorwasda


PEKANBARU -- Bertempat di Gedung Balai Janggi Gedung Daerah Provinsi Riau, Pekanbaru, Jum'at, 14 September 2018, digelar Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Tahun 2018.

Selain itu, juga dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama antara APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan APH (Aparat Penegak Hukum) tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.

Pada kesempatan itu, dengan disaksikan Sekretaris Daerah Riau H Ahmad Hijazi dan pimpinan pimpinan insitusi APH tingkat Provinsi Riau, bersama Kajari Heru Winoto dan Kapolres AKBP Yusup Rahmanto, Bupati Bengkalis Amril Mukminin juga menandatangani perjanjian kerjasama dimaksud.

Untuk diketahui, kerjasama APH dan APIP terkait penanganan pengaduan masyarakat. Yaitu, agar koordinasi APIP dan APH berlangsung dengan baik. Namun hal ini bukan untuk melindungi kejahatan atau menutupi tindakan pidana. Namun untuk pencegahaan dan menghilangkan kecemasan dan kegamangan dalam pelakasanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Adapun pendekatan pendekatannya adalah mengedepankan hukum administrasi, sehingga penanganan pidana merupakan ultimatum remedium atau upaya akhir dalam suatu permasalahan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Adapun yang menjadi landasan hukum koordinasi APIP dan APH dalam penanganan pengaduan masyarakat ini sebagaimana dimandatkan Pasal 385 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Apa yang kami lakukan bersama Kajari dan Kapolres tersebut memang merupakan kewajiban selaku penyelenggara negara untuk menindaklanjuti amanah Undang-Undang. Kabupaten/Kota lain pun juga demikian. Menandatangani perjanjian kerjasama yang sama," kata Bupati Amri, sesaat usai mengikuti kegiatan di Gedung Balai Janggi tersebut.

Koordinasi APIP dan APH memang diperlukan. Tujuannya untuk menghindari terjadinya perasaan khawatir terhadap penyelenggara pemerintahan dalam bertindak karena takut melakukan kesalahan administrasi yang kemudian dapat dipidanakan.

Sebab, dampaknya dari rasa khawatir tersebut adalah terhambatnya pembangunan daerah dan melambatnya penyerapan anggaran daerah.

Untuk itu, Bupati Amril mengatakan, Pemkab Bengkalis sepenuhnya akan mendukung agar pelaksanaan perjanjian kerjasama itu berjalan dengan baik. Karena perjanjian kerjasama tersebut merupakan salah satu upaya nyata dalam upaya memberantas korupsi di di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini. #DISKOMINFOTIK

 


Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID