Ternyata Ada Masyarakat dan ASN Tak Dukung Manajemen RSUD Bengkalis



Teks foto: Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD Bengkalis, Hj Rita Puspita memberikan arahan usai senam kesegaran jasmani di lapangan pasir Taman Andam Dewi Bengkalis, Kamis pagi, 20 September 2018.


BENGKALIS, PPID – Masyarakat Kabupaten Bengkalis harus bangga dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkalis. Pasalnya, RSUD yang berlamat di jalan Kelapapati Tengah No 90, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis ini merupakan satu-satunya RSUD di Provinsi Riau yang sudah memiliki akreditasi paripurna.

Guna mempertahankan predikat tertinggi (akreditasi dengan bintang lima) tersebut diberikan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) tersebut, pihak manajemen RSUD Bengkalis membuat berbagai aturan yang harus ditaati.

Sayangnya dan meskipun tujuannya juga untuk kebaikan bersama, namun dalam implementasinya regulasi yang diberlakukan tersebut ada yang tidak mau ditaati oleh masyarakat. Mereka tidak mau disiplin untuk mengikutinya meskipun sudah berulang kali disampaikan.

Ironisnya lagi tak hanya masyarakat kebanyakan. Meskipun relatif lebih sedikit, ternyata ada juga Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS) mencuaikan aturan tersebut. Padahal aturan itu merupakan salah satu SOP (Standar Operasional Prosedur) yang harus dipatuhi semua pihak.

Salah satu aturan yang tidak dipatuhi dimaksud adalah mengenai batasan jam berkunjung atau besuk oleh keluarga atau kerabat pasien.

Mengenai jam besuk ini manajemen RSUD Bengkalis sudah menetapkan, untuk siang hari pada pukul 14.00 WIB-14.00 WIB. Sedangkan untuk sore dan malam hari dari pukul 17.00 WIB-21.00 WIB.

Ketika memberikan arahan usai senam kesegaran jasmani di lapangan pasir Taman Andam Dewi Bengkalis, Kamis pagi, 20 September 2018, Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD Bengkalis, Hj Rita Puspita menjelaskan, pemberlakuan pembatasan jam berkunjungi ini banyak manfaatnya.

Diantaranya, katanya untuk mencegah agar tidak terjadinya insfeksi nosokomial. Infeksi nosokomial adalah istilah yang merujuk pada suatu infeksi yang berkembang di lingkungan rumah sakit.

Artinya, seseorang dikatakan terkena infeksi nosokomial apabila penularannya didapat ketika berada di rumah sakit. Termasuk juga infeksi yang terjadi di rumah sakit dengan gejala yang baru muncul saat pasien pulang ke rumah, dan infeksi yang terjadi pada pekerja di rumah sakit.

“Oleh karena itu manajemen RSUD Bengkalis memberlakukan aturan anak di bawah umur 12 tahun dilarang masuk ruang rawat inap. Namun meskipun sudah kerab diingatkan, tetap saja ada sebagian masyarakat kita yang tetap membawa anak di bawah usia 12 tahun ke ruang rawat inap,” sesal Rita Puspita.

Masih menurut Rita Puspita, pembatasan jam besuk tersebut juga bertujuan untuk menjaga kenyamanan pasien selama mendapat perawatan.

Dijelaskannya, pihak RSUD Bengkalis sering mendapat komplain atau keluhan dari pasien yang merasa terganggu karena keluarga pasien yang dirawat di ruang yang sama tidak henti-hentinya berkunjung atau besuk. Sehingga pasien tersebut tidak bisa istirahat atau tidur dan sebagainya.

“Sementara untuk menegur langsung yang bersangkutan merasa agak segan,” imbuh Rita Puspita.

Untuk itu, Rita berharap seluruh pegawai di Pemerintah Kabupaten Bengkalis dapat mensosialisasikan mengapa pembatasan jam kunjungan pasien di RSUD Bengkalis tersebut dibatasi pihak manajemen.

“Tolong sampaikan keluarga, sahabat maupun jiran tetangga tentang jadwal berkunjung di RSUD Bengkalis,” harapnya. #DISKOMINFOTIK

 


Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID