Johansyah, Betul Ada Kesepakatan ADD Triwulan IV 2017 Dianggarkan di P-APBD 2018



Teks foto: Ketua DPRD Bengkalis H Abdul Kadir mempimpin Rapat Kerja Badan Anggaran tentang Rasionalisasi Dana ADD (Tunda Bayar) tahun 2017 di ruang rapat DPRD Bengkalis, Senin, 13 Agustus 2018 lalu.


BENGKALIS – Senin kemarin, 24 September 2018, salah satu media online memuat pernyataan Ketua Komisi III DPRD Bengkalis, Indrawan Sukmana.

Dalam berita tersebut, Indrawan Sukmana mengatakan, pihak eksekutif (Pemkab Bengkalis) ternyata tidak memasukkan usulan pengalokasian dana tunda bayar ADD Tahun 2017 dalam rencana APBD Perubahan yang nantinya akan jadi bahan untuk dibahas oleh DPRD dengan dalil anggaran defisit.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri mengatakan, secara pasti dia belum mengetahui apa penyebab belum dimasukkannya rencana anggaran untuk tunda bayar Alokasi Dana Desa (ADD) 2017 dari plafon Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 dalam usulan Perubahan APBD (P-APBD) Bengkalis 2018.

Menurut dugaannya, kemungkinan hal itu terjadi disebabkan belum adanya payung hukum yang bisa dijadikan dasar berpijak oleh eksekutif (TAPD/Tim Anggaran Pemerintah Daerah) untuk mengusulkannya.

“Secara pasti apa penyebabnya, kami belum tahu. Tapi bisa jadi karena sampai saat ini belum ada payung hukum yang bisa digunakan TAPD sebagai acuan untuk mengusulkannya di rencana P-APBD 2018,” jelas Johan, Selasa, 25 September 2018, di ruang kerjanya.

Pasalnya, imbuh Johan, kalau mengacu ke Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, seluruh kewajiban Pemkab Bengkalis terkait ADD 2017 ini sudah tuntas ditunaikan. Sudah lunas seluruhnya.

Adapun bunyi Pasal 72 ayat (4) tersebut adalah, “ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).”

“Pasal 72 ayat (4) UU itu dengan jelas dan tegas menginstruksikan bahwa ADD besarnya minimal 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi DAK. Bukan 10% dari yang dianggarkan dalam APBD, tapi 10% dari yang diterima Kabupaten/Kota. Kata kuncinya ada pada kata ‘diterima’ tersebut,” paparnya.

Dan imbuh Johan, sesuai penjelasan Sekretaris Daerah H Bustami HY yang juga Ketua TAPD saat Rapat Kerja (Raker) Badan Anggaran (Banggar) bersama Banggar DPRD pada Senin, 13 Agustus 2018 lalu, amanah Pasal 72 ayat (4) itu sudah ditunaikan Pemkab Bengkalis. Tak ada hak pemerintah desa terkait ADD yang terhutang pembayarannya.

“Karena total DBH dan DAU yang diterima Pemkab Bengkalis sampai Triwulan III tahun 2017 Rp1.785.580.090.649, maka ADD tahun 2017 yang baru bisa disalurkan Rp178.558.009.065 atau kurang Rp65.386.230.012 dari plafon ADD tahun 2017 sebesar Rp243.944.239.0777,” jelas H Bustami HY kepada peserta Rapat Kerja Banggar yang juga dihadiri sejumlah Kepala Desa, melalui layar infocus.

Johan tak menampik jika dalam Raker Banggar itu ada kesepakatan antara Banggar dan TAPD bahwa kekurangan pembayaran ADD Triwulan IV tahun 2017 sebesar Rp65.386.230.012 akan dianggarkan pada P-APBD 2018.

Tujuan kesepakatan itu, kata Johan, untuk antisipasi atau berjaga-jaga kalau menjelang akhir tahun anggaran 2018, dana perimbangan Triwulan IV 2017 yang belum disalurkan tersebut ditransfer Pemerintah Pusat ke Pemkab Bengkalis.

“Kami hadir dalam Raker itu. Kesepakatan itu betul ada. Tapi itu tadi, mengapa hasil musyawarah itu belum bisa dieksekusi, besar kemungkinan karena sampai saat ini belum ada regulasi yang dapat dijadikan dasar hukum untuk menindaklanjutinya. Kami rasa kendalanya di peraturan perundang-undangan,” papar Johan.

Johan menambahkan, meskipun nantinya ada dasar hukum yang bisa dijadikan acuan untuk dialokasikan dalam P-APBD 2018, namun kekurangan ADD tahun 2017 sebesar Rp65.386.230.012 dari yang dianggarkan di APBD 2017 tersebut, tak serta merta bisa dibayarkan.

“Meskipun dianggarkan dalam P-APBD 2018, tapi kalau sampai tahun anggaran 2018 berakhir ternyata PMK (Peraturan Menteri Kuangan) tentang besaran tunda salur dana perimbangan Triwulan IV 2017 tak diundangkan Pemerintah Pusat (Menteri Keuangan), anggaran itu tetap tak bisa disalurkan ke desa,” jelas Johan.

Karena, sambungnya, dasar pembayarannya adalah PMK. Dari PMK tersebutlah dapat diketahui berapa nominal sesungguhnya kewajiban ADD Triwulan IV 2017 yang harus disalurkan Pemkab Bengkalis ke desa.

Imbuhnya, dalam Raker Banggar pada 13 Agustus 2018 lalu itu, hal tersebut juga menjadi salah satu kesepakatan yang disetujui. Semua yang mengikuti Raker Banggar menerimanya. Termasuk para Kepala Desa yang menghadirinya.

“Walaupun nantinya dianggarkan dalam P-APBD 2018, semua sepakat pembayarannya tetap dilakukan setelah PMK tentang besaran tunda salur dana perimbangan (DBH dan DAU) Triwulan IV 2017 diterbitkan Pemerintah Pusat. Bagaimana kalau PMK tersebut tak keluar? Silahkan simpulkan sendiri,” pungkas Johan. #DISKOMINFOTIK.

 


Baca Juga
Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID