Website Resmi PPID Kabupaten Bengkalis Riau
Website Resmi PPID Kabupaten Bengkalis Riau
PEKANBARU – Bupati Amril Mukminin berharap, seluruh lembaga penyiaran yang ada di Kabupaten Bengkalis memiliki peran penting dan harus ambil bagian secara aktif dalam melawan atau perangi hoaks (berita bohong).
Kemudian, harap Bupati Amril, selain harus sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dalam menyiarkan informasi atau berita kepada masyarakat, lembaga penyiaran di daerah ini juga harus senantiasa mengacu Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS).
“Kami berharap, seluruh lembaga penyiaran di daerah ini jadi penangkal, bukan sebaliknya justru ikut-ikutan memproduksi hoaks. Pastikan berita atau informasi yang disiarkan berkualitas, jelas asal usulnya dan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya,” harap Bupati Amril.
Selanjutnya, asa Bupati Amril lagi, setiap program berita yang disajikan benar-benar memiliki value yang lebih dibandingkan program lainnya. Harus mampu mencerahkan, mencerdaskan dan memiliki manfaat banyak bagi masyarakat.
Selain itu, kepada warganya, Bupati Amril juga berharap agar tidak hanya menggerutu dan mengutuk saja apabila menemukan tayangan atau siaran pada televisi dan radio yang tidak bermutu dan berkualitas serta tak mendidik. Apalagi untuk konsumsi anak-anak.
“Segera laporkan ke KPID bila menemukan adanya tayangan atau siaran pada televisi dan radio yang demikian,” pesannya seraya berharap lembaga penyiaran di daerah ini juga mengangkat kearifkan local yang dimiliki dalam siarannya.
Diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Johansyah Syafri, asa itu disampaikan Bupati Amril usai mengikuti malam puncak Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau Awards 2018, Jum’at malam, 30 November 2018.
KPID Riau Award yang ke-6 yang dilaksanakan di Balai Serindit Gedung Daerah Provinsi Riau, Pekanbaru tersebut, selain Plt Gubernur Riau (Gubri) yang wakili Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Keuangan Provinsi Riau Joni Irwan, juga dihadiri Komisioner Bidang Isi Siaran KPI Mayong Suryo Laksono serta Bupati Siak yang juga Gubri terpilih H SYamsuar.
Di bagian lain, Bupati Amril juga mengingatkan, agar seluruh lembaga penyiaran di daerah ini agar memiliki izin penyelenggaraan penyiaran sebelum melaksanakan kegiatannya.
Sebelum itu, ketika memberikan sambutan, Ketua KPID Riau H Falzan Surahman mengingatkan, pihaknya akan terus menertibkan lembaga penyiaran di Provinsi Riau yang tidak memiliki izin.
“Itu sudah menjadi komitmen kami di KPID Riau. Setiap lembaga penyiaran yang tidak memiliki izin, akan kami tertibkan. Untuk penertiban tersebut, kami juga bekerja dengan aparat penegak hukum (kepolisian),” jelas Falzan yang pernah menjadi anggota DPRD Kepulauan Meranti periode 2009-2014 ini.
Memang, sebagaimana Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2002, sebelum menyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran wajib memiliki izin penyelengaraan penyiaran. #DISKOMINFOTIK
Jumat, 20 Desember 2024 - 10:27:39 WIB
Jumat, 20 Desember 2024 - 10:24:11 WIB
Selasa, 07 Februari 2023
Kamis, 19 Januari 2023
Rabu, 18 Januari 2023
Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID