Sekda Pimpin Rapat Pembentukan PPID





BENGKALIS - Sekretaris Daerah Kabupaten  Bengkalis, H. Burhanuddin Kamis (20/8-2015), memimpin rapat pembentukan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu yang diikuti sejumlah kepala SKPD di lingkungan Pemkab Bengkalis.

Dalam rapat tersebut, Sekda meminta agar seluruh badan publik yang ada di Kabupaten Bengkalis, khususnya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Bengkalis segera mengangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu sesuai amanat Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik (KIP).

“Sekda menginstruksikan pembentukan PPID Pembantu dan mengangkat pejabatnya,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri, usai rapat.

Kata Johan, Sekda berharap seluruh SKPD atau badan publik di lingkungan Pemkab Bengkalis secepatnya membentuk PPID Pembantu sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam mengelola, menghimpun, mengolah dan menyampaikan informasi publik dibutuhkan masyarakat.

Selain itu, Sekda juga meminta seluruh SKPD agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi di SKPD masing-masing, baik yang diminta maupun yang harus disediakan atau diumumkan secara berkala.

Menurutnya, informasi yang dimaksud adalah informasi yang sudah dikuasai atau didokumentasikan, dan bukan termasuk yang dikecualikan. Selain itu, untuk pihak yang meminta itu pun, dalam memintanya harus memenuhi ketentuan.

“Jadi, kalau yang meminta informasi tidak memenuhi ketentuan yang ada, tentu tidak perlu dipenuhi. Hanya saja, permintaan tersebut harus dijawab dengan mengemukakan alasannya sesuai Undang Undang,” ujar Johan mengutip Sekda.

Johan menyampaikan bahwa masyarakat pemohon informasi dan dokumentasi yang ingin meminta informasi publik di Pemkab Bengkalis sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2010 harus memenuhi beberapa persyaratan.  Di antaranya harus mencantumkan identitas yang jelas, mencantumkan alamat dan nomor telepon yang jelas, menyampaikan secara jelas jenis informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan, serta mencantumkan maksud dan tujuan permohonan informasi dan dokumentasi.

Selanjutnya, sesuai Pasal 23  ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, maka pemohon harus mengisi formulir permohonan, dan membayar biaya salinan dan/atau pengiriman informasi apabila dibutuhkan.

Dengan demikian, jika ada pemohon yang meminta informasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) tersebut, maka yang bersangkutan harus datang langsung. Sementara jika pemohon meminta salinan dan/atau diperlukan biaya untuk pengiriman salinan informasi yang dimohonkan itu, maka biaya tersebut dibayarkan pemohon.

Sumber: Detikriau.net


Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID