Kabag Kesra H Hambali: “Tak Boleh Terima 2 Jenis Beasiswa Tapi Sumbernya Sama dari APBD Bengkalis”



Teks foto: Kabag Kesejahteraan Sekretariat Daerah Bengkalis H Hambali


BENGKALIS -- “Assalamualaikum, selamat siang, Pak! Perkenalkan, Pak, saya IFT, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau,” itulah kalimat pembuka yang diterima Kadis Kominfotik, Johansyah Syafri, melalui layanan messengger Senin, 19 Agustus 2019.

Kemudian, melalui messenger yang diterima Johan pada pukul 14.06 WIB itu, IFT (nama lengkapnya ada pada Kadiskominfotik) menambahkan, “Saya ingin bertanya, Pak, terkait beasiswa Bengkalis 2019. Jadi gini, Pak, status saya sekarang sedang menerima beasiswa dari Bank Indonesia”.

Adapun pertanyaannya, “Apakah saya dapat mengurus beasiswa Pemkab Bengkalis 2019 ini, Pak? Soalnya di persyaratan Beasiswa Bengkalis jelas persyaratannya, bahwa yang tidak boleh mengurus beasiswa ini adalah "Mahasiswa yang sedang menerima biaya pendidikan dari Beasiswa Bengkalis" (Form 3). Jadi, apakah saya tetap bisa mengurusnya, Pak? Sebelumnya, saya mengucapkan terimakasih.”

Pesan IF tersebut diteruskan Johan ke Kepala Bagian Kesejahteraan (Kesra) Sekretariat Daerah Bengkalis H Hambali melalui WhatsApp (WA) di hari yang sama, pukul 14.09 WIB.

“Mohon penjelasannya, boleh tidak penerima beasiswa di tempat lain juga menerima beasiswa Pemkab Bengkalis,” tanya Johan ke Hambali.

Bagaimana jawaban Hambali atas pertanyaan IF yang diterima dan diteruskan Kadis Kominfotik tersebut?

“Yang tidak boleh mahasiswa tersebut menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lainnya yang juga bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis. Tidak boleh double dengan sumber dana yang sama. Kalau di luar APBD Kabupaten Bengkalis, diperbolehkan” jelas Hambali melalui WA, Selasa, 20 Agustus 2019, pukul 12.39 WIB.

Dalam persyaratan untuk mendapat beasiswa dari Pemkab Bengkalis yang dikoordinir Bagian Kesra, hal tersebut ditegaskan.

Para calon penerima harus membuat surat pernyataan tidak sedang menerima biaya pendidikan lain dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

“Dengan ini menyatakan bahwa saya sebagai Calon Penerima Biaya Pendidikan tidak sedang menerima biaya pendidikan lain dari Pemkab Bengkalis. Seandainya pernyataan yang saya buat ini tidak benar, maka saya siap dan bersedia dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” itu kalimat yang diantaranya termuat dalam surat pernyataan yang harus disertai materai Rp6.000 tersebut. #DISKOMINFOTIK#

 


Baca Juga
Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID