Bupati Amril Mukminin Instruksikan Dinas Pertanian Siaga Ancaman ASF pada Babi



Teks foto: Bupati Amril Mukminin bersalaman dengan Mendagri Tito Karnavian ketika masih menjabat Kapolri dalam sebuah acara di Pekanbaru


BENGKALIS – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian instruksikan Pemerintah Kabupaten dan Kota agar siaga dan waspada terhadap ancaman Afican Swine Fever (ASF).

Perintah itu tertuang dalam Surat Nomor 524.3/13266/SJ, tanggal 29 November 2019, yang ditujukan kepada seluruh Bupati, dan Wali Kota. Termasuk Bupati Bengkalis.

Dalam surat itu, mantan Kapolri ini meninformasikan, ASF merupakan penyakit pada ternak babi yang sangat cepat menular, dan menyebabkan kematian pada ternak babi sampai dengan 100%.

Katanya, ASF sulit untuk diberantas karena belum ada vaksin dan obat khusus ASF. Virus ASF mampu bertahan hidup di lingkungan yang buruk dan tahan terhadap desinfektan.

“Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OlE) memberikan kebijakan utama bahwa tindakan yang paling tepat untuk pemberantasan penyakit tersebut adalah pemusnahan semua populasi babi terancam,” jelas Mendagri Tito Karnavian dalam surat itu.

Kepada masing-masing Bupati, dan Walikota, Mendagri Tito Karnavian, minta agar melakukan langkah-langkah antisipasi.

Langkah-langkah tersebut, antara lain, mengoptimalkan peran dan fungsi Perangkat Daerah (PD) yang membidangi kesehatan hewan untuk melakukan penataan dan pendataan hewan ternak babi di tingkat peternakan maupun masyarakat untuk mengakomodir fungsi kesehatan hewan.

Kemudian, menginstruksikan PD yang membidangi kesehatan hewan untuk meningkatan koordinasi dalam melakukan assesment populasi hewan babi penular ASF, serta melakukan vaksinasi massal secara berkala.

Lalu, meningkatkan koordinasi dan kerja sama lintas sektor dalam rangka pengawasan lintas batas antar provinsi/kabupaten/kota sebagai pintu masuk serta perpindahan/mutasi hewan penular ASF.

“Apabila terjadi pandemi penyakit ASF, pemerintah daerah juga diharapkan dapat memberikan layanan kepada masyarakat sesuai dengan arah kebijakan penerapan Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 101 Tahun 2018,” tulis Mendagri Tito Karnavian pada angka 5 surat tersebut.

Terkait surat Mendagri Tito Karnavian itu, Bupati Amril Mukminin mengatakan, sudah menugaskan PD terkait (Dinas Peternakan), untuk menindaklanjutinya.

“Sudah. Kami sudah tugaskan Kepala Dinas Pertanian, khususnya Bidang yang Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk menindaklanjuti Surat Mendagri itu dengan langkah-langkah konkret,” jelas Bupati Amril Mukminin, Selasa, 3 Desember 2019.

Silahkan klinik di sini untuk mengetahui surat Mendagri Surat Nomor 524.3/13266/SJ, tanggal 29 November 2019 tersebut secara lengkap. #DISKOMINFOTIK

 


Baca Juga
Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID