Website Resmi PPID Kabupaten Bengkalis Riau
Website Resmi PPID Kabupaten Bengkalis Riau
BENGKALIS – Ini peringatan keras dan harus menjadi perhatian warga Kabupaten Bengkalis yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19.
Peringatan keras ini disampaikan sebagai salah satu upaya bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis sangat serius dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Bila cuai dalam menjalani karantina mandiri dan atas persetujuan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Bengkalis, Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan menjemput setiap ODP Covid-19 secara paksa guna dikarantina di ibu kota di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini.
Ultimatim itu tertuang dalam surat Bupati Bengkalis Nomor: 443.33/DISKES.P2P/191, tanggal 30 Maret 2020, yang ditandatangani Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Bengkalis H Bustami HY.
Surat dengan ‘Hal: Pemantau Terpadu ODP dan PDP’ itu ditujukan H Bustami HY kepada Camat, Kapolsek, Danramil, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas, dan Kepala Desa se-Kabupaten Bengkalis.
Sebagai lampiran, surat diantaranya ditembuskan kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Riau tersebut, juga menyertakan prokotol isolasi diri sendiri dalam penanganan Covid-19 sebagaimana SE Nomor HK 02.01/MENKES/202/2020.
Silahkan klik di sini untuk mengetahui isi surat Bupati Bengkalis Nomor: 443.33/DISKES.P2P/191 tersebut. #DISKOMINFOTIK #PPID
Jumat, 22 Maret 2024 - 10:14:46 WIB
Jumat, 22 Maret 2024 - 10:13:40 WIB
Selasa, 07 Februari 2023
Kamis, 19 Januari 2023
Rabu, 18 Januari 2023
Dibaca : 222 Kali
Dibaca : 176 Kali
Dibaca : 127 Kali
Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID