Plh. Bupati Bengkalis, “Kepala PD Harus Pastikan ASN Capai Sasaran dan Target Kerja”



Teks foto: Plh. Bupati Bengkalis H Bustami HY (Foto: internet)


 

BENGKALIS - Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Bengkalis H. Bustami HY menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan masing-masing sesuai dengan tujuan dan target kerja untuk diberlakukannya bekerja dari rumah (WFH) atau menggunakan di rumah.

Perintah itu dituangkan H. Bustami HY dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bengkalis Nomor 608 / SE / 2020.

SE tertanggal 31 Maret 2020 yang ditujukan kepada Kepala PD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis sebagai tindak lanjut SE Nomor 500 / SE / 2020, tanggal 20 Maret 2020.

Sesuai SE Nomor 500 / SE / 2020, kebijakan WFH di Lingkungan Pemkab Bengkalis hingga 31 Maret 2020.

Namun dengan diterbitkannya SE Nomor 608 / SE / 2020 itu, kebijakan dikeluarkan sampai 21 April 2020.

“Perpanjang masa tugas kedinasan di rumah / tempat tinggal ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar H. Bustami HY, dalam angka 2 SE itu.

Ingin tahu isi lengkap SE No. 608 / SE / 2020 tersebut, klik di sini . #DISKOMINFOTIK


Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID