Presiden Tetapkan Covid-19 sebagai Bencana Nasional



Teks foto: Presiden Joko Widodo


akarta, Kominfo - Presiden Joko Widodo resmi menyetujui Covid-19 sebagai bencana nasional. Penetapan itu diumumkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Penyakit Penyebaran Corona Virus Non-Alam 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.

Dalam Keppres ini, sebanyak empat poin yang dinyatakan perihal tentang penetapan COVID-19 sebagai bencana nasional. “Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Penyakit Virus Corona 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional,” bunyi poin pertama dalam Keppres tersebut.

Kemudian dalam Keppres, Presiden juga menetapkan bahwa pemerintah mengeluarkan bantuan yang diterbitkan oleh Covid-19 yang dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyakit Virus Corona 2019 (Covid-19), Diharapkan telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyakit Virus Corona 2019 (Covid-19) melalui sinergi antar kementerian / lembaga dan pemerintah daerah. Hal tersebut merupakan poin kedua dalam Keppres.

Selanjutnya, isi poin ke tiga adalah perintah kepada Gubernur, bupati dan walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyakit Virus Corona 2019 (COVID-19) di daerah, dalam kaitannya dengan kebijakan di masing-masing daerah yang masing-masing harus dipertentangkan dengan Pemerintah Pusat.

Selanjutnya poin terakhir, Presiden mengumumkan keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal penetapan, yaitu hari Senin tanggal 13 April 2020.


Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID