Website Resmi PPID Kabupaten Bengkalis Riau
Website Resmi PPID Kabupaten Bengkalis Riau
BENGKALIS - Peran Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sangat strategis dalam Pemerintahan Kabupaten Bengkalis. Oleh Karena itu APIP harus mampu memberikan tambahan nilai dalam organisasi pemerintahan melalui penilaian resiko, pengendalian dan pencegahan.
Paradigma APIP telah berubah, tidak hanya sekedar melakukan pengawasan bersifat represif saja, namun juga dituntut untuk melakukan quality assurance, supervisi, dan konsultasi pada pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin saat membuka acara Pengawasan dan Pemutakhiran Data Tindak Lanjut (PDTL), Rabu 20 Desember 2017 sore, bertempat diaula Kantor Inspetorat Kabupaten Bengkalis.
Dalam sambutan sekaligus pengarahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengatakan, gelar pengawasan dan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan agenda rutin dalam rangka koordinasi, komunikasi, dan evaluasi. Implementasi pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) disamping juga sebagai forum diskusi tentang kendala dan permasalahan yang dihadapi atas pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Bupati Amril menjelaskan, sistem pengawasan internal Pemerintah merupakan aspek penting dan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan yang diharapkan mampu memberikan tambahan nilai bagi organisasi sehingga tujuan Pemerintah dapat tercapai. Oleh karena itu unsur pengawasan perlu mendapatkan porsi yang proporsional dan harus didukung oleh sumber daya manusia yang profesional karena lemahnya sistem pengawasan akan menyebabkan timbulnya peluang seseorang untuk berperilaku menyimpang atau melakukan kecurangan.
“Salah satu indikator dari keberhasilan pengawasan adalah ditindaklanjutinya hasil pengawasan tersebut secara tepat, cepat dan valid sesuai rekomendasi pemeriksaan. Hal ini dilakukan karena selain merupakan kewajiban sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, juga untuk melakukan perbaikan agar organisasi lebih akuntabel,” tambah Amril.
Keharusan menindaklanjuti temuan tersebut, lanjut Bupati tertuang dalam undang-undang nomor 15 tahun 2006, peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2010 serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 09 Tahun 2009 bahwa setiap temuan harus ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Adapun kepada pihak yang mengabaikan dikenai sanksi pidana dan atau sanksi administrasi.
“Kami sangat berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab pimpinan OPD tentang pentingnya tindak lanjut hasil pengawasan, serta meningkatkan koordinasi antara aparat pengawas dan objek pemeriksaan, Selain itu, juga sebagai upaya untuk meningkatkan pembinaan kepada seluruh OPD agar lebih memahami dan menghayati akan pentingnya pengawasan dan tindak lanjutnya dalam suatu kegiatan manajemen pemerintahan. Agar ke depannya lebih memperhatikan setiap program untuk dilaksanakan dengan cermat, berhati-hati dan lebih teliti serta bertanggung jawab atas tugas pekerjaan untuk menghindari terulangnya temuan dan kelemahan pada masa mendatang,” tutup Amril.
Kegiatan pengawasan dan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut, ditaja Inspektorat Kabupaten Bengkalis dengan mendatangkan narasumber dari kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau Harry Purwaka, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau Dikdik Sadikin.
Turut hadir pada Acara tersebut, Kepala Inspektur Kabupaten Bengkalis, Kepala Inspektur Provinsi Riau, Plt Sekda Bengkalis H Arianto serta sejumlah Kepala SOPD di lingkugan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.##DISKOMINFOTIK
Kamis, 14 November 2024 - 11:50:58 WIB
Kamis, 14 November 2024 - 11:48:55 WIB
Selasa, 07 Februari 2023
Kamis, 19 Januari 2023
Rabu, 18 Januari 2023
Dibaca : 115 Kali
Dibaca : 117 Kali
Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID