Website Resmi PPID Kabupaten Bengkalis Riau
Website Resmi PPID Kabupaten Bengkalis Riau
Jakarta- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan Keputusan
Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 dan Nomor 128 Tahun 2026
(KM 127 dan KM 128) disusun sebagai pedoman kerja agar pengawasan dan
penanganan konten disinformasi di ruang digital dilakukan secara terukur dan
akuntabel, dengan tetap melindungi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat
secara sah.
“KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai
bentuk kepastian hukum, sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan
penanganan termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban
umum dan keamanan bernegara”, kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan
Ruang Digital Mediodecci Lustarini di Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).
Lebih lanjut, Sesditjen Pengawasan Ruang Digital
menjelaskan, KM 127 dan KM 128 bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri.
Implementasi KM ini berkaitan dengan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN)
yang diatur berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522
Tahun 2024 sebagai perubahan atas Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang Berasal dari
Pengenaan Sanksi Denda Administratif atas pelanggaran kewajiban pemutusan akses
oleh PSE Lingkup Privat UGC (KM 522).
“Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah
tidak serta merta menjadi objek penindakan, karena fokus penanganan pada konten
bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada KM 128,
seperti adanya ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan,
mengakibatkan kerugian, dapat memicu konflik sosial di masyarakat, serta
menimbulkan rasa takut,” tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, penanganan konten yang
dilakukan Komdigi tidak menyasar konten jurnalistik yang diproduksi oleh pers,
termasuk liputan investigatif, sebagai bentuk dukungan dan penghargaan atas
kebebasan pers.
“Apabila terdapat kesalahan dalam moderasi, pemilik
konten dapat mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan konten, termasuk
apabila terdapat dugaan atas kesalahan moderasi yang dilakukan platform secara
mandiri, untuk dikomunikasikan lebih lanjut,” kata Mediodecci .
Mekanisme Bertahap
Kewajiban pemutusan akses paling lambat empat jam,
tidak dilakukan serta merta, namun berlaku setelah Komdigi mengirimkan surat
perintah pemutusan akses kepada PSE dalam sistem SAMAN.
KM 522 mengatur mekanisme Pra SAMAN untuk dilakukan
dalam bentuk verifikasi atas temuan atau aduan, dan notifikasi bagi PSE yang
harus ditanggapi dalam waktu 1x12 jam bagi konten mendesak. Dalam proses ini,
PSE dapat meminta klarifikasi atau memberikan tanggapan atas notifikasi
Komdigi. Surat perintah dan batas waktu 4 jam baru berlaku ketika PSE tidak
memberikan tanggapan terhadap notifikasi yang disampaikan Komdigi.
“Artinya, PSE sudah diberikan waktu yang cukup
untuk menyampaikan tanggapan atas konteks pelanggaran yang dibandingkan dengan community
guidelines yang dimiliki oleh PSE,” kata Mediodecci.
Sesditjen menjelaskan, penetapan tenggat waktu ini
turut mempertimbangkan kebutuhan proses pengecekan dan analisis ulang,
sekaligus mengantisipasi kecepatan penyebaran konten di ruang digital untuk
mencegah meluasnya dampak yang dapat merugikan masyarakat.
Melalui kejelasan kriteria, pedoman moderasi
konten, serta mekanisme pengawasan kepatuhan platform, Komdigi justru ingin
mendorong tata kelola ruang digital yang lebih bertanggung jawab.
“Upaya tersebut ditujukan untuk melindungi
masyarakat dari dampak konten yang berpotensi mengganggu keamanan dan
ketertiban umum, tanpa mengesampingkan hak masyarakat untuk menyampaikan
kritik, pendapat, dan aspirasi secara sah,” tegas Mediodecci.
INFORMASI TAMBAHAN
Apa itu SAMAN?
SAMAN merupakan sistem pengawasan kepatuhan yang digunakan Komdigi untuk melacak, memverifikasi, dan mengirimkan permintaan pemutusan akses kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang menyediakan layanan user-generated content (UGC). Sistem ini juga mendukung penghitungan denda administratif apabila PSE tidak memenuhi kewajiban pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.
Dalam pelaksanaannya, penanganan konten diawali
dengan verifikasi laporan atau temuan, termasuk pemeriksaan dasar hukum, tautan
konten, dan bukti pendukung. Apabila unsur pelanggaran terpenuhi, Komdigi
mengirimkan notifikasi kepada platform melalui SAMAN. Platform diberikan waktu
untuk menyampaikan tanggapan selama 12 jam untuk konten mendesak dan 24 jam
untuk konten tidak mendesak. Apabila platform tidak memberikan tanggapan dalam
tenggat tersebut, laporan atau temuan dilanjutkan ke proses SAMAN.
Pada tahap selanjutnya, Komdigi mengirimkan surat
perintah pemutusan akses kepada platform terkait melalui SAMAN. Platform wajib
menindaklanjuti perintah tersebut paling lambat dalam waktu 1×4 jam untuk
konten mendesak dan 1×24 jam untuk konten tidak mendesak, sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.#DISKOMINFOTIK
Selasa, 03 November 2026 - 10:38:00 WIB
Selasa, 03 November 2026 - 04:02:15 WIB
Selasa, 07 Februari 2023
Kamis, 19 Januari 2023
Rabu, 18 Januari 2023
Dibaca : 429 Kali
Dibaca : 123 Kali
Dibaca : 309 Kali
Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID