Website Resmi PPID Kabupaten Bengkalis Riau
Website Resmi PPID Kabupaten Bengkalis Riau
BENGKALIS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP)
Kabupaten Bengkalis menjaring dua belas anak punk yang memaksa meminta uang
kepada masyarakat di seputaran taman air mancur Bengkalis.
Langkah ini diambil usai petugas Satpol PP
Kabupaten Bengkalis menerima laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan
aktivitas mereka di sejumlah titik keramaian diseputaran Taman Air Mancur
Bengkalis.
"Lokasi di seputaran Taman Air Mancur
Bengkalis adanya 12 anak punk yang kita amankan karena menyebabkan masyarakat
terganggu," kata Kepala Bidang (Kabid) Ketenteraman dan Ketertiban Umum
dan Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Bengkalis Darmansyah, Selasa 3
November 2026.
Menurutnya, penertiban anak punk tersebut karena
sebelumnya ada aduan dari masyarakat, bahwa beberapa anak punk memaksa meminta
sejumlah uang di warung makan sekitar dan terjadinya perkelahian anak punk
dengan warga masyarakat sehingga demi kenyamanan mereka ditertibkan.
"Begitu menerima aduan dari masyarakat, Satpol
PP langsung menindaklanjuti ke lokasi, dan melakukan koordinasi bersama Polsek
Bengkalis, anak punk kami angkut untuk selanjutnya dilakukan pendataan di
Kantor Satpol PP Kabupaten Bengkalis," terangnya.
Ia juga menjelaskan, dua belas anak punk tersebut
bukan merupakan warga Kabupaten Bengkalis, terlebih beberapa waktu sebelumnya
ada beberapa dari mereka merupakan anak punk yang pernah diamankan petugas
Satpol PP.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Bengkalis, Alfakhrurrazy mengatakan, Satpol PP Kabupaten Bengkalis
sebagai penyelenggara ketentraman dan ketertiban umum masyarakat pada
prinsipnya menghimbau seluruh masyarakat untuk menghormati setiap orang yang
berada di tempat umum dan tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Namun, apabila mereka melakukan aktivitas atau
tindakan lain yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, maka
hal tersebut dapat menjadi dasar bagi Satpol PP Kabupaten Bengkalis untuk
melakukan penindakan.
"Ini kaitannya dengan Peraturan Daerah (Perda)
Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman dan Ketertiban
Umum. Satpol PP akan merespons cepat laporan dari masyarakat, demi menciptakan
lingkungan yang kondusif,"ungkapnya.
Razy menegaskan, jajarannya tidak akan berhenti
hanya sampai di sini. Patroli yang menyisir tempat-tempat keramaian dan tempat
umum akan terus ditingkatkan sebagai bentuk komitmen Satpol PP dalam menjaga
kenyamanan warga Kabupaten Bengkalis.
"Tindakan seperti ini tentu menjadi komitmen
kami agar Kabupaten Bengkalis terjaga ketentraman dan ketertibannya,"
tuturnya.#DISKOMINFOTIK.
keberlangsungan generasi
mendatang.#DISKOMINFOTIK
Rabu, 04 November 2026 - 20:54:15 WIB
Rabu, 04 November 2026 - 20:48:55 WIB
Selasa, 07 Februari 2023
Kamis, 19 Januari 2023
Rabu, 18 Januari 2023
Dibaca : 449 Kali
Dibaca : 124 Kali
Dibaca : 319 Kali
Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID