Website Resmi PPID Kabupaten Bengkalis Riau
Website Resmi PPID Kabupaten Bengkalis Riau
BENGKALIS – Bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Bengkalis di jalan Antara, Senin siang, 13 Agustus 2018, digelar Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) Legislatif dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bengkalis.
Adapun agenda rapat tersebut adalah membahas tentang realisasi dana Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 yang masih tunda bayar yang hingga kini belum dapat ditransfer Pemerintah Kabupaten Bengkalis ke Rekening Umum Kas Desa (RKUD). Dalam rapat tersebut ada titik terang dan titik temu tentang kapan ADD tunda bayar 2017 akan dibayarkan.
Rapat kerja yang dimulai sekitar pukul 14.45 WIB dan diikuti hampir seluruh Kepala Desa (Kades) dan sejumlah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bengkalis itu, langsung dipimpin Ketua yang juga ketua Banggar DPRD H Abdul Kadir.
Dua unsur pimpinan DPRD yang ikut mendampingi Kadir dalam rapat yang sempat “diwarnai ketegangan” namun tepat dalam semangat kebersamaan dan kekeluargaan itu. Yakni, H Indra Gunawan Eet dari Fraksi Partai Golkar dan Kaderismanto dari Fraksi PDI Perjuangan.
Sedangan dari TAPD langsung dipimpinan Sekretaris Daerah yang juga Ketua TAPD Kabupaten Bengkalis, H Bustami HY. Ikut mendampingi Bustami, diantaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Yuhelmi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Aulia, Kepala Badan Pendapatan Daerah, H Imam Hakim dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Johansyah Syafri.
Setelah antara Bangar dan TAPD “saling berbalas pantun”, Ketua DPRD mempersilahkan sejumlah Ketua Forum Kades dari sejumlah kecamatan untuk menyampaikan aspirasinya.
Para Ketua Forum Kades Kecamatan dimaksud diantaranya dari Kecamatan Siak Kecil (Kades Sadar Jaya, Selamet Widodo), Bantan (Kades Pambang Pesisir, Pasla), Bengkalis (Kades Senderak, Harianto), Bathin Solapan, Bukit Batu. Dalam kesempatan itu, Penjabat (Pj) Kades Muara Basung, Kecamatan Pinggir, ikut memberikan pandangannya.
Ketua Forum BPD Kabupaten Bengkalis yang ikut dalam rapat kerja dan memiliki hak suara yang sama dengan peserta lainnya dalam rapat tersebut, juga diberi kesempatan oleh Ketua DPRD Bengkalis menyampaikan “uneg-unegnya” tentang ADD tahun 2017 yang tunda bayar tersebut.
Intinya dari aspirasi mereka tersebut boleh dikatakan setali tiga uang alias sama. Yakni, minta kepastian kapan ADD tunda bayar tahun 2017 dapat dibayarkan ke Desa. Sebab, saat ini Pemerintah Desa mengalami kesulitan pendanaan. Misalnya untuk membayar honorer aparaturnya.
Sebelum diambil keputusan, sidang diskor Ketua DPRD sekitar 15 menit. Selain Banggar DPRD dan TAPD Bengkalis, seluruh peserta rapat diminta meninggalkan ruangan. Skor ini dilakukan untuk mencari solusi terbaik mengenai kapan ADD tunda bayar tersebut dibayarkan.
Setelah skor dicabut dan peserta rapat kembali masuk ruang rapat paripurna DPRD Bengkalis, tepat pukul 17.10 WIB, Kadir menyampaikan keputusan yang merupakan hasil kesepakatan bersama antara Banggar DPRD dan TAPD Kabupaten Bengkalis.
Sesuai musyawarah dengan Bangar DPRD dengan TAPD Kabupaten Bengkalis, jelas Kadir, tunda bayar ADD tahun 2017 akan dianggarkan kembali pada P-APBD (Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2018. Besarnya tetap Rp65 miliar.
“Mengenai teknis pembayarannya sepenuhnya diserahkan kepada pihak eksekutif dan pembayarannya akan dilakukan setelah keluarnya PMK (Peraturan Menteri Kuangan) tentang besaran tunda salur dana perimbangan Triwulan IV 2017 oleh Pemerintah Pusat ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis. Setujuuuuu?,” tanya Kadir.
Usai dijawab setujuuuuu secara serentak dan bagai koor oleh para Kades dan perwakilan BPD yang hadir, Ketua DPRD Bengkalis mengetuk palu sekali tanda rapat kerja tersebut berakhir. Masing-masing peserta rapat, khususnya para Kades, dengan penuh kekeluargaan saling berjabat tangan erat dengan Banggar DPRD maupun TAPD Kabupaten Bengkalis.
Usai mengikuti rapat yang sempat terhenti karena lampu di ruang rapat DPRD mendadak padam beberapa menit, kepada sejumlah wartawan, Bustami membenarkan kesepakatan tersebut dan seluruh peserta rapat menyepakatinya secara bulat.
“Seperti disampaikan Ketua DPRD sebelum rapat ditutup, semua peserta rapat sepakat tunda bayar ADD tahun 2017 dianggarkan dalam P-APBD tahun 2018 dan pembayarannya dilakukan setelah adanya PMK untuk tunda salur Triwulan IV tahun 2018 dari Rekening Umum Kas Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah,” jelas Bustami.
Untuk diketahui dan sebagaimana dipaparkan Bustami dalam rapat tersebut, di luar Dana Alokasi Khusus (DAK), pada tahun 2017 lalu transfer murni yang diterima Pemkab Bengkalis sampai Triwulan IV sebesar Rp 1.785.580.090.649.
Angka itu terdiri dari terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Bukan Pajak Rp1.440.509.374.649 dan Dana Alokasi Umum (DAU) Rp345.070.716.000. Sedangkan sumber ADD itu 10% dari DBH ditambah DAU.
“Karena total DBH dan DAU yang diterima Pemkab Bengkalis sampai Triwulan III tahun 2017 Rp1.785.580.090.649, maka ADD tahun 2017 yang baru bisa disalurkan Rp178.558.009.065 atau kurang Rp65.386.230.012 dari dari plafon ADD tahun 2017 sebesar Rp243.944.239.0777,” jelas Bustami kepada peserta rapat melalui layar infocus. #DISKOMINFOTIK.
Kamis, 14 November 2024 - 11:50:58 WIB
Kamis, 14 November 2024 - 11:48:55 WIB
Selasa, 07 Februari 2023
Kamis, 19 Januari 2023
Rabu, 18 Januari 2023
Dibaca : 119 Kali
Dibaca : 119 Kali
Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID