Sekda H Bustami HY: “Tahun-Tahum Sebelumnya ada SiLPA, Tahun 2017 Tak Ada Lagi”



Teks foto: Sekretaris Daerah H Bustami HY didampingi sejumlah Kepala Perangkat Daerah saat Rapat Kerja bersama Badan Anggaran di ruang rapat DPRD Bengkalis, Senin, 13 Agustus 2018


BENGKALIS – Sebelum tahun 2017, persoalan pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Bengkalis tak ada persoalan alias lancar-lancar saja.

Termasuk ketika dana perimbangan keuangan daerah Triwulan IV belum disalurkan Rekening Umum Kas Negara (RKUN) oleh Pemerintah Pusat ke Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) miliki Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Mengapa sebelum tahun 2017 bisa demikian? Dalam Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) Legislatif dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bengkalis yang ditaja di ruang rapat DPRD Bengkalis, Senin siang, 13 Agustus 2018, hal itu dipaparkan Sekretaris Daerah Bengkalis, H Bustami HY.

Menjawab pertanyaan sejumlah anggota Banggar, Bustami yang juga Ketua TAPD Kabupaten Bengkalis mengatakan, karena saat itu masih ada SiLPA (Sisa Lebih Pembayaran Anggaran) tahun berkenaan.

“Waktu itu, SiLPA ada, sehingga meskipun dana perimbangan belum ditransfer Pemerintah Pusat, masih tetap bisa dibayarkan di tahun berkkenaan,” jelas Bustami dalam rapat yang juga diikuti hampir 100 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Bengkalis tersebut.

Namun kata Bustami, hal itu sifatnya kebijakan. Dasarnya itu tadi, dana untuk itu dalam bentuk SiLPA tersedia.

“Sementara di tahun 2017 lalu, SiLPA tersebut tidak ada lagi. Jadi terpaksa memang harus menunggu disalurkannya dana perimbangan keuangan daerah untuk Triwulan IV. Sampaikan sekarang dana tersebut belum kita terima,” paparnya, sembari mengatakan kebijakan tersebut tak bisa dilakukan lagi.

Rapat kerja yang diwarnai mati lampu saat beberapa usai dibuka, langsung dipimpim Ketua DPRD yang juga Ketua Banggar DPRD Bengkalis, H Abdul Kadir.

Dua pimpinan DPRD yang ikut mendampingi mantan Pegawai BKKBN Kabupaten Bengkalis dalam rapat yang sempat “memanas” tapi tetap dalam bingkai semangat kebersamaan untuk mencari solusi terbaik.

Kedua Wakil Ketua DPRD Bengkalis yang ikut mendampingi politisi dari Partai Amanat Nasional tersebu adalah H Indra Gunawan Eet dari Partai Golongan Karya dan Kaderisman dari PDI Perjuangan.

Sementara Bustami, diantaranya didampingi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Yuhelmi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Aulia, Kepala Badan Pendapatan Daerah, H Imam Hakim dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Johansyah Syafri.

Poin penting dalam rapat yang berlangsung mulai pukul 14.45 WIB dampai sekitar pukul 17.30 WIB tersebut, yaitu ADD tunda bayar tahun 2017 akan dianggarkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Bengkalis tahun 2018.

Mengenai waktu pembayarannya, dilakukan setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang dana perimbangan keuangan daerah diterbitkan. Sementara teknis pembayarannya sepenuhnya kepada pihak eksekutif.

Poin penting yang disampaikan Kadir sekitar pukul 17.10 WIB disepakati seluruh peserta rapat. Semua bisa menerima keputusan rapat tersebut.

“Setuju?”, tanya Kadir sebelum mengetukkan palu tanda rapat usai, ketegangan yang terjadi dalam rapat tersebut adalah hal biasa dan harus habis di ruang rapat tersebut alias tak boleh dibawa keluar.

Pertanyaan Kadir itu dijawab seluruh peserta rapat laksana sebuah paduan suara; “Setujuuuuu!” #DISKOMINFOTIK

 


Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID