Salahi Aturan Bermedsos, Penjara dan/atau Miliaran Rupiah Denda Menanti



Teks foto: Ilustrasi


BENGKALIS -- Masyarakat Indonesia, tidak terkecuali di Kabupaten Bengkalis, kian hari makin banyak yang memanfaatkan media social (Medsos) dalam berinteraksi dengan orang lain.

Sebagaimana dikutip dari kompas.com, menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Henri Kasyfi Soemartono, di tahun 2017 lalu, jumlah pengguna internet pada tahun 2017 tersebut mencakup 54,68 persen dari total populasi Indonesia yang mencapai 262 juta orang.

Berdasarkan jenis kelamin, komposisi pengguna internet di Indonesia adalah 51,43 persen laki-laki dan 48,57 persen perempuan.

Adapun berdasarkan usia, sebanyak 16,68 persen pengguna berusia 13-18 tahun dan 49,52 persen berusia 19-34 tahun.

Sementara itu, persentase pengguna internet berusia 35-54 tahun mencapai 29,55 persen. Pengguna internet berusia 54 tahun ke atas mencapai 4,24 persen.

Berdasarkan wilayah, lebih dari separuh atau 58,08 persen pengguna internet di Indonesia pada tahun 2017 berada di Pulau Jawa.

Adapun sekitar 19 persen berada di Sumatera, 7,97 persen di Kalimantan, 5,63 persen berada di Bali dan Nusa Tenggara, 6,73 persen berada di Sulawesi, serta 2,49 persen di Maluku dan Papua.

Bagaimana dengan pengguna facebook di tahun yang sama? Menurut data kuartal kedua 2017 (per Juli), jumlah pengguna Facebook di Indonesia mencapai 115 juta user.

Pdahal menurut Country Director Facebook Indonesia, Sri Widowati, saat dirinya bergabung dengan Facebook pada Maret 2016, jumlah pengguna Facebook di Indonesia baru sebanyak 82 juta user per bulannya.

"Kalau sekarang 115 juta user, jadi pertumbuhannya hampir 40 persen dalam satu tahun dan hampir 97 persen pengguna Facebook terhubungkan melalui smartphone," kata perempuan yang karib disapa Wido di Jakarta, Senin, 14 Agustus 2018, seperti dikutip dari liputan6.com

Terlepas dari data di atas, selain rawan masuk ke ranah hukum, bermedsos juga seringkali menimbulkan konflik yang tak kecil. Banyak kasus yang kemudian menjadi besar gara-gara viral di Medsos.

Namun demikian, bukan berarti Medsos menjadi sesuatu yang menakutkan. Karena kita tetap saja bisa bermedsos dengan aman asal tahu regulasi atau aturannya.

Menurut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri, regulasi dimaksud berada di Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016.

"UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubatan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," jelas Johan, di ruang kerjanya, Senin, 20 Agustus 2018.

Menurut Johan, ada 6 (enam) hal yang perlu dihindari saat bermedsos agar tidak sampai tersandung kasus hukum, yaitu:

Pertama, Melanggar Kesusilaan. Pasal 45 ayat (1): “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Kedua, Perjudian. Pasal 45 ayat (2): “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Ketiga, Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik. Pasal 45 ayat (3): “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Keempat, Pemerasan dan/atau Pengancaman. Pasal 45 ayat (4): “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kelima, Menyebarkan Berita Bohong dan Menyesatkan yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen. Pasal 45A ayat (1): “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Keenam, Menyebarkan Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Kelompok Masyarakat tertentu Berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Pasal 45A ayat (2): “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Sekarang sudah tahukan? Jika sudah tahu, maka berhati-hatilah dalam bermedsos. Entah kalau memang sudah siap dipenjara dan/atau punya uang miliaran rupiah untuk membayar denda. #DISKOMINFOTIK

 


Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID