THR Wajib Dibayarkan


Indonesiabaik.id - Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2018. Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, pemberian THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Selain itu, THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Dalam SE ditekankan bahwa THR Keagamaan  wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayar THR kepada pekerja, perusahaan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar. Tetapi bukan berarti pembayaran denda menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja.


Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID