Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial


Indonesiabaik.id - Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM), Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan dasar kepada publik. Pelayanan Dasar (PD) sendiri merupakan pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.

Bentuk PD untuk SPM terdiri atas berbagai jenis, salah satunya melalui sosial atau disebut SPM sosial. SPM sosial mencangkup atas Daerah Otonom atau disebut juga dengan Daerah yaitu SPM sosial daerah provinsi dan SPM sosial Daerah kabupaten/kota.

Untuk jenis PD pada SPM sosial Daerah provinsi dan SPM sosial Daerah kabupaten/kota terdiri atas rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, tuna sosial dan pengemis di dalam panti. Perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana provinsi dan kabupaten/kota.

Selanjutnya, tentang SPM sosial baik teknis dan peraturannya dapat dilihat Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.


Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID