Yuk! Kibarkan Bendera Merah Putih dengan Benar


Indonesiabaik.id - Sebentar lagi Indonesia akan merayakan HUT Kemerdekaan yang ke-76. Biasanya, bendera merah putih kerap terlihat dikibarkan di momen menjelang perayaan HUT RI setiap tahunnya. Tidak hanya di Istana Merdeka, pengibaran bendera Merah Putih dilakukan di sepanjang jalan hingga rumah-rumah.

Namun, bagaimana sebenarnya aturan pengibaran bendera Merah Putih?

Aturan pengibaran bendera Merah Putih tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 7 tertuang sejumlah aturan terkait pengibaran bendera:

(1) Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

(2) Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

(3) Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

(4) Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

(5) Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.


Infografik Sebelumnya
Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID