Laporkan Pelanggaran Pemilu di Medsos


Indonesiabaik.id - Penggunaan media sosial sebagai media baru semakin masif di hampir semua kalangan usia masyarakat Indonesia. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai, tingginya tensi politik bisa membuat jejaring maya menjadi ajang kampanye hitam di perhelatan pesta demokrasi seperti nantinya Pemilu dan Pilpres 2019.

Oleh karena itu, Bawaslu merilis tata cara pelaporan akun media sosial berbau hoaks dan SARA. Karena medsos menjadi primadona baru saat kampanye Pilkada 2018, dan frekuensi munculnya ujaran kebencian pemberitaan hoaks pun semakin tinggi di Pemilu Pilpres 2019.

Bawaslu menggunakan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sebagai dasar untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran atau kampanye hitam di media sosial. Pasal tersebut mengingatkan agar pengguna media sosial tidak melanggar larangan kampanye, seperti mempersoalkan Pancasila dan UUD 1945, menghina SARA terhadap pasangan calon, menghasut, dan mengancam.

Karenanya masyarakat bisa melaporkan hal itu ke Bawaslu. Ada sejumlah alur yang harus dilakukan untuk melaporkan kampanye hitam di media sosial. Selain melapor lewat Panwas setempat, laporan juga bisa diadukan masyarakat melalui alamat email;[email protected] atau buka website http://pl.bawaslu.go.id untuk melihat tata cara pelaporan pelanggaran pemilu.


Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID