Tarif Pajak Final UMKM Turun


Indonesiabaik.id - Kabar gembira bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Pemerintah memangkas tarif khusus Pajak Penghasilan (Pph) Final bagi pelaku UMKM dari 1% kini menjadi 0,5% dari omzet yang wajib dibayarkan setiap bulannya.

Seperti yanag tertera dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagai pengganti atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

Kebijakan ini akan berlaku efektif per tanggal 1 Juli 2018 dan subjek pajak yang disasar dalam kebijakan ini yakni wajib pajak Orang Pribadi dengan waktu pengenaan selama tujuh tahun, untuk wajib pajak Badan berbentuk Koperasi, CV, dan Firma dengan waktu pengenaan selama empat tahun, dan untuk wajib pajak Badan benbentuk Perseroan Terbatas selama tiga tahun.


Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID