Tunjangan Kehormatan Veteran Naik 25%


Indonesiabaik.id - Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2018, akan ada kenaikan tunjangan vereran sebesar 25 persen. Sebagaimana diatur dalam PP tersebut, kenaikan tunjangan kehormatan veteran itu akan dirapel dari Januari sampai Agustus 2018.

Namun karena masalah administrasi dan lain sebagainya, tunjangan kehormatan tersebut baru bisa diterima pada bulan September nanti. Disela-sela acara pengukuhan anggota Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pertimbangan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Masa Bakti 2017-2022 di Istana Negara, Presiden Joko Widodo meminta maaf karena ada keterlambatan tersebut.


Infografik Sebelumnya
Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID