Seberapa Anti Korupsikah Anda?


 

 

Indonesiabaik.id - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) 2019 meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya menjadi sebesar 3,70 pada skala 0 hingga 5. Pada tahun sebelumnya IPAK tercatat sebesar 3,66.

Indeks Perilaku Anti Korupsi 

Korupsi adalah persoalan serius yang berdampak sistemik. Data terkait perilaku korupsi menjadi penting sebagai bahan perencanaan dan evaluasi program pembangunan. Dalam Sasaran Pokok Pembangunan Nasional RPJMN 2015-2019 Bidang Penegakan Hukum, disebutkan bahwa Target Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) pada 2019 sebesar 4 dari skala 0-5.

Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) merupakan ukuran tingkat permisifitas masyarakat terhadap perilaku korupsi dengan cakupan menyangkut penyuapan (bribery), pemerasan (extortion), dan nepotisme (nepotism).

Survei Perilaku Anti Korupsi bertujuan untuk mengukur tingkat permisifitas masyarakat terhadap perilaku anti korupsi dengan menggunakan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK). Survei ini hanya mengukur perilaku masyarakat dalam tindakan korupsi skala kecil (petty corruption) dan tidak mencakup korupsi skala besar (grand corruption).

IPAK dan Klasifikasinya

Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2019 sebesar 3,70 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih tinggi dibandingkan capaian tahun 2018 sebesar 3,66. Tahun 2017, IPAK mencapai angka 3,71 di mana lebih tinggi dari tahun 2019.

Tahun 2015, IPAK Indonesia berada di angka 3,59 di mana angka ini lebih rendah dari IPAK tahun 2014 yang berada di angka 3,61. Nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin anti korupsi, sebaliknya nilai IPAK yang semakin mendekat 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.

 


Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID