Website Resmi PPID Kabupaten Bengkalis Riau
Website Resmi PPID Kabupaten Bengkalis Riau
Indonesiabaik.id - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk mewujudkan visi Indonesia bebas dari pekerja anak pada tahun 2022. Penegasan tersebut sejalan dengan rencana aksi nasional penghapusan pekerjaan Anak, yang dilaksanakan oleh Komite Rencana Aksi Nasional, baik tingkat nasional maupun lokal.
Komitmen ini sejalan dengan hasil Konferensi Global IV tentang Pemberantasan Pekerja Anak Berkelanjutan, yang diselenggarakan ILO di Buenos Aires, Argentina pada 14-16 November 2017. Untuk mewujudkan target bebas pekerja anak di tahun 2022, Indonesia telah mengembangkan berbagai kebijakan guna memastikan akses pendidikan yang memadai untuk anak.
Hasilnya, pada tahun 2017, pemerintah Indonesia berhasil mengentaskan 98.956 pekerja anak dari tempat kerja kembali ke sekolah dan pelatihan vokasi. Kesuksesan tersebut tak lepas dari keberhasilan Program Penarikan Pekerja Anak yang didukung oleh program perlindungan sosial seperti Kartu Indonesia Pintar, juga Program Keluarga Harapan dan Wajib Belajar 12 Tahun, sehingga keluarga dapat memastikan anak bersekolah.
Adapun perlu diketahui berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2002, pekerjaan terburuk untuk anak antara lain berupa; perbudakan, penjualan atau perdagangan anak, pemafaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk pelacuran, produksi pornografi atau pertunjukan porno, pemanfaatan anak untuk kegiatan terlarang seperti produksi dan perdagangan obat-obat terlarang, dan mempekerjakan anak di tempat yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
Kamis, 11 Januari 2018
Kamis, 07 Juni 2018
Kamis, 03 Juni 2021
Selasa, 26 Oktober 2021
Selasa, 07 Februari 2023
Kamis, 19 Januari 2023
Rabu, 18 Januari 2023
Dibaca : 119 Kali
Dibaca : 119 Kali
Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID