Tekan Stunting Dengan Perbaikan Gizi


Indonesiabaik.id - UU Perlindungan Kesehatan Anak Nomor 23 Tahun 2012 menyatakan bahwa setiap anak di Indonesia memiliki hak untuk hidup dan berkembang secara optimal. Bilamana dikaitkan dengan gizi, maka hak anak tersebut adalah terbebasnya dari masalah gizi, termasuk stunting dan masalah gizi lebih yaitu obesitas.

Dalam lima tahun terakhir, situasi gizi Indonesia mengalami perbaikan yang cukup menggembirakan. Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan bahwa prevalensi balita underweight, stunting, dan overweight mengalami penurunan prevalensi dibandingkan 2013. Riset Kesehatan Dasar 2018 menunjukkan penurunan angka stunting di Indonesia, yakni dari 37,2 persen di 2013 menjadi 30,8 persen. Meski menurun, prevalensi stunting ini masih relatif cukup tinggi.

Stunting pada anak masih menjadi masalah gizi utama di Indonesia, selain obesitas. Meskipun menurut Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 angka stunting menurun, tetapi persentasenya masih di atas 30 persen atau tiga dari 10 anak. Padahal, World Health Organization (WHO) hanya memperkenankan dua anak dari 10 yang menderita stunting. Di Indonesia, angka anak yang stunting mencapai 30,8 persen.

Hal ini menunjukkan bahwa masalah stunting masih menjadi masalah kesehatan masyarakat karena masih di atas ambang batas 20 persen. Itulah sebabnya di tahun ini, Kementerian Kesehatan RI fokus memprioritaskan kesehatan ibu dan anak, serta menekan angka stunting. Perbaikan gizi masih perlu dioptimalkan, upaya Kementerian Kesehatan dalam Program Indonesia Sehat melalui Pendekatan Keluarga difokuskan pada empat prioritas, di antaranya percepatan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB), perbaikan gizi khususnya penurunan prevalensi stunting, serta penurunan penyakit menular dan tidak menular.


 


Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID