Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana COVID-19


Indonesiabaik.id- Banyak pertanyaan dari masyarakat apakah status bencana nonalam seperti wabah penyakit virus corona (Covid-19) adalah bencana nasional, tanya TIDAK. Namun penanganannya dalam skala nasional yang mengerahkan potensi sumber daya nasional. 

Status Keadaan Darurat Bencana

Dalam UU no 24 tahun 2007 yang mengatur status darurat darurat adalah ketentuan yang ditentukan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar Badan yang menetapkan tugas untuk menanggulangi bencana.

Status keadaan darurat ditentukan oleh pemerintah. Pada tingkat nasional ditentukan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten / kota oleh bupati / walikota. Ada tiga jenis status darurat darurat, darurat darurat, darurat darurat dan pemulihan darurat.

Status Siaga Darurat adalah masalah yang kompleks yang berpotensi menimbulkan bencana yang telah terjadi pada masa lalu yang ditandai dengan adanya masalah peningkatan sistem yang ada sebelumnya.

Status Tanggap Darurat adalah masalah darurat yang terjadi dan telah terjadi serta masalah yang terjadi di masyarakat. Status Transisi Darurat ke Pemulihan adalah keadaan darurat yang rusak yang diakibatkan oleh eskalasinya dan / atau telah berakhir, sementara kesulitan kehidupan dan penghidupan kelompok orang masih hidup terus berlangsung.

Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana

Menurut Perpres No. 17 Tahun 2018 Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam kondisi tertentu statusnya Keadaan Darurat Bencana belum ditentukan atau berstatus Keadaan Darurat Bencana telah selesai dan / atau tidak diperpanjang, dibutuhkan atau masih dibutuhkan guna guna guna, guna, Risiko, Bencana, dan yang semakin luas.

Status darurat tertentu diperlukan agar BNPB dapat melakukan operasi darurat baik di tingkat Nasional, Provinsi maupun Kabupaten / Kota. Dengan status keadaan khusus ini BNPB dapat melakukan operasi darurat untuk mendukung pemeliharaan darurat tersebut.

Sesuai dengan UU 24/2007 dan arahan Presiden maka pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan status darurat yaitu Siaga Darurat atau Tanggap Darurat. Keppres No. 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga dapat dibuat acuan. 

Dengan menetapkan Status Siaga / Tanggap Darurat COVID-19 berarti Pemda siap bekerja 24 jam 7 hari dan mengerahkan semua sumber daya yang ada untuk menyelamatkan rakyat di daerahnya dari penyakit coronavirus (Covid-19).

Selain itu dapat juga menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) dan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) daerah untuk status keamanan tertentu. Kementerian Keuangan juga memberikan kewenangan untuk memfokuskan kembali Kegiatan dan Realokasi Anggaran Kementerian / Lembaga dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang tertuang dalam surat edaran Menteri Keuangan Nomer SE-6 / MK.02 / 2020 untuk keperluan percepatan penanggulangan Covid-19 ini.

 

 


Infografik Sebelumnya
Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID