Website Resmi PPID Kabupaten Bengkalis Riau
Website Resmi PPID Kabupaten Bengkalis Riau
Indonesiabaik.id - Program vaksinasi nasional telah dimulai sejak 13 Januari 2021, dengan tahap awal menargetkan petugas kesehatan dan pelayanan publik. Tetapi, pelaksanaan vaksinasi tidak dapat dilakukan di sembarang tempat, melainkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Pemerintah telah menentukan tempat-tempat yang dapat melakukan vaksinasi Covid-19. Syarat fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengandalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Adapun empat tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 adalah:
Dalam Juknis tersebut, Fasyankes yang menjadi tempat pelaksanaan vaksinasi harus memenuhi beberapa persyaratan. Syaratnya yaitu:
Sementara itu, Fasyankes yang tidak mempunyai sarana rantai dingin sesuai jenis vaksin yang digunakan atau sesuai ketentuan, dapat menjadi tempat pelayanan vaksinasi Covid-19, dengan dikoordinasi puskesmas setempat.
Kamis, 07 Juni 2018
Rabu, 18 April 2018
Selasa, 27 Desember 2022
Kamis, 31 Mei 2018
Selasa, 07 Februari 2023
Kamis, 19 Januari 2023
Rabu, 18 Januari 2023
Dibaca : 129 Kali
Dibaca : 111 Kali
Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID