Di mana Tempat Vaksinasi Covid-19?


Indonesiabaik.id - Program vaksinasi nasional telah dimulai sejak 13 Januari 2021, dengan tahap awal menargetkan petugas kesehatan dan pelayanan publik. Tetapi, pelaksanaan vaksinasi tidak dapat dilakukan di sembarang tempat, melainkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Tempat Vaksinasi Dilakukan

Pemerintah telah menentukan tempat-tempat yang dapat melakukan vaksinasi Covid-19. Syarat fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengandalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Empat Tempat Vaksinasi Covid-19

Adapun empat tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 adalah:

  1. Puskesmas dan Puskesmas pembantu
  2. Klinik pemerintah atau swasta
  3. Rumah sakit pemerintah atau swasta
  4. Unit Pelayanan Kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)

Syarat Fasyankes Bisa Vaksinasi

Dalam Juknis tersebut, Fasyankes yang menjadi tempat pelaksanaan vaksinasi harus memenuhi beberapa persyaratan. Syaratnya yaitu:

  1. Memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi Covid-19
  2. Memiliki sarana rantai dingin sesuai dengan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Memiliki izin operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau penetapan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sementara itu, Fasyankes yang tidak mempunyai sarana rantai dingin sesuai jenis vaksin yang digunakan atau sesuai ketentuan, dapat menjadi tempat pelayanan vaksinasi Covid-19, dengan dikoordinasi puskesmas setempat.


Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID